DPRD DIY Terima Naskah Akademik Raperda Bantuan Hukum Kelompok Rentan

Yogyapos.com (YOGYA) – DPRD DIY menerima naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Alamak) DIY. Naskah akademik itu diterima oleh Wakil Ketua Komisi A, Suwardi yang didampingi Rita Astuti (Komisi D) bersama sejumlah anggota dewan lainnya dari Komisi A dan D.

“Kami terima naskah akademik ini. Selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan,” kata Suwardi, Jum’at (18/10/2019).

Suwardi menyatakan akan mengkaji naskah akademik yang terdapat 13 bab dan 34 pasal tersebut. Tak hanya di komisi A yang membidangi pemerintahan saja, pengkajian juga akan dilakukan bersama Komisi D DPRD DIY yang membidangi kesejahteraan masyarakat.

“Nanti akan kita kaji bersama dengan komisi D untuk melihat lebih jauh naskah akademik ini,” tandas Politisi Partai Golkar DIY ini.

Naskah akademik itu diserahkan oleh advokat Lucy Dita Dewi Kartika dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mewakili Alamak bersama sejumlah advokat di Yogyakarta. Mereka berharap naskah akademik bisa menjadi peraturan daerah yang disyahkan oleh Gubernur DIY.

“Kami berharap naskah akademik ini segera diundangkan menjadi peraturan daerah untuk memberi pendampingan hukum pada kelompok rentan dan masyarakat miskin,” kata Advokat Lucy Dita Kartika.

Saat melakukan audiensi, mereka menyampaikan beragam masalah yang dihadapi dalam memberi pendampingan hukum. Sebagai contoh kasus trafficking (perdagangan manusia) belum mendapat support dari pemerintah.

Masalah bantuan hukum bagi kelompok rentan dan miskin ini seharusnya dipenuhi demi hukum berkeadilan. Namun, kenyataannya harapan itu masih cukup jauh dari kenyataan yang terjadi di masyarakat.

Banyak dari kelompok rentan dan masyakat miskin tidak mendapat bantuan hukum saat mendapat masalah. Hal ini yang mendorong sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Advokat yang peduli dalam menyusun naskah akademik ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi merespon positif naskah akademik ini. Selain dipelajari, pihaknya juga akan meneruskan ke Gubernur usai menerima naskah akademik, beberapa waktu lalu.

“Ini sangat baik, kami dukung penuh karena perlindungan hukum menjadi hak semua warga negara, tak terkecuali masyarakat miskin dan kelompok rentan,” katanya.

Dengan ditermanya naskah akademik tersebut, diharapkan bisa dilakukan kajian untuk dijadikan Perda Bantuan Hukum bagi Pemerintah DIY. Sehingga berdasarkan Perda tersebut nantinya dapat memperoleh regulasi bagi pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan di bidang hukum, khususnya pemenuhan keadilan.(Met)

 

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.