MALANGVOICE – Suara Perempuan Desa (SPD) Kota Batu dan asosiasi LBH APIK Indonesia menggelar dikusi untuk menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bantuan hukum bagi rakyat miskin dan kelompok rentan di Hotel Purnama, Kota Batu Senin (11/11).
Ketua SPD Kota Batu, Salma Safitri mengatakan bila kasus kekerasan terhadap warga miskin, anak-anak, dan perempuan rentan terjadi di Kota Batu.
Apalagi, Kota Batu belum menyelesaikan Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sehingga, banyak korban berlatarbelakang tidak mampu kesusahan untuk mengakses bantuan hukum.
“Oleh sebab itu, kami menggagas Raperda bantuan hukum untuk rakyat miskin. Kami bersyukur jika sebelumnya DPRD Batu telah memasukkan Raperda ini dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan meski telah masuk dalam Prolegda, Raperda tersebut belum tersentuh atau Pansus belum dibentuk. Sehingga tindak lanjut ke depannya SPD akan segera mengirim surat permohonan audiensi.
“Awal Desember 2019 mendatang kami targetkan akan dilakukan hearing. Sehingga, dapat segera dibentuk pansus. Dan di awal tahun raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin segera dapat selesaikan,” tutupnya.
Perlu diketahui angka kekerasan ke perempuan dan anak di Kota Batu cukup tinggi. Per tahunnya mencapai 20-30 kasus dari yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Karena itu, dengan segera diselesaikan Raperda ini, nantinya masyarakat miskin dan rentan di Kota Batu dapat mendapatkan bantuan hukum secara gratis dengan biaya APBD. Sesuai dengan ketentuan dan syarat yang tengah dibahas.(Hmz/Aka)