APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) didirikan oleh 7 Pengacara Perempuan pada tahun 1995 di Jakarta. Salah satuju tujuan APIK adalah untuk menciptakan sistem hukum yang adil baik dalam perspektif gender maupun sosial lainnya. Pada saat itu, APIK merupakan organisasi keanggotaan terdiri dari perempuan dengan berbagai latar belakang profesi, di antaranya pengacara, advokat, dan pembela hak perempuan. Anggota awal APIK berjumlah 30 orang di mana setiap anggota APIK berkomitmen mendirikan lembaga bantuan hukum di wilayahnya masing-masing.
Pada masa awal berdirinya APIK, isu perempuan masih belum diakomodasi dalam skema pemberian bantuan hukum, sehingga dirasa penting adanya lembaga bantuan hukum yang khusus menangani masalah-masalah perempuan. Di satu sisi, sistem hukum, peraturan, struktur, aparatur dan budaya hukum pada dasarnya sangat patriarkis.
Selain memberikan pendampingan hukum bagi perempuan melalui kantor LBH APIK, APIK juga melakukan advokasi perubahan kebijakan. Pada 1995, tahun pertama berdirinya APIK, menangani 115 kasus dengan komposisi 65% kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hingga 1998, telah berdiri 12 kantor LBH APIK di berbagai daerah.
Pada tahun 2002, 12 kantor LBH APIK bertemu dan menyepakati untuk membuat payung organisasi yang bernama Federasi LBH APIK. Federasi LBH APIK bertugas sebagai koordinator dari kantor-kantor LBH APIK yang sudah ada. Selanjutnya, pada tahun 2010 di Bali, keputusan kongres menyepakati bahwa Federasi LBH APIK Indonesia berganti nama menjadi Asosiasi LBH APIK Indonesia yang disahkan dengan Akta Notaris No. 46 Tahun 2014. Perubahan nama tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan dan ketentuan perundangan yang ada di Indonesia dalam rangka pencatatan badan hukum organisasi di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Saat ini, terdapat 18 Kantor LBH APIK di seluruh Indonesia dan aktif memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan dan berbagai bentuk diskriminasi.
Dalam kerja-kerjanya, APIK dan kantor-kantor LBH APIK menggunakan konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS). BHGS menggunakan pendekatan berdasarkan teori hukum feminis (feminist legal theory). Berdasarkan konsep tersebut, APIK merumuskan misinya untuk mendorong terwujudnya sistem hukum yang belum adil gender dan melakukan upaya penghapusan kemiskinan struktural yang selama ini menjadi memenjarakan kehidupan mayoritas perempuan Indonesia.
Asosiasi LBH APIK Indonesia (Indonesia Legal Aid Association for Women) is a coordinator of 18 legal aid offices (LBH APIK) in Indonesia. APIK established in 1995, has the objective to bring about a just, prosperous and democratic society, and to create equal conditions between women and men in all aspects of life, whether political, economic, social, or cultural.
LBH APIK offices provide legal assistance for women and vulnerable groups based on the values of justice, equality, independence, and social justice. It also complies with the rules of environmental sustainability. APIK’s working concept is called Gender-Based Structural Legal Aid (Bantuan Hukum Gender Struktural – BHGS). It is derived from APIK’s main objective in creating a fair legal system, and takes into account gender as and power relations in all aspects of economic, political and socio-cultural life. It is based on the CEDAW and Tri-R concepts (Rights, Recognition, Redistribution of power and Resources), Feminist Legal Theory (FLT), and the Triangle of Women’s Empowerment introduced by Wieringa and Vargas (1998).
FLT used by APIK is a way to examine whether the legal system is beneficial or detrimental to women’s rights in terms of formulation (wording) and implementation, and which socio-economic groups are affected. From case handling experiences and dealing with the legal system, we analyse a case in terms of the legal content (related provisions), and the attitudes of legal enforcers (legal structure) in implementing the existing legal provisions and rules as well as the attitudes of the people/media/community (legal culture) and even the attitudes of victims towards their case and related laws.
Asosiasi LBH APIK mission are:
1).Creating a gender responsive legal system in the context of personal, family, society and state.
2). Broadening a social and political space for women to have access to justice.
3). Strengthening women’s movement as part of civil society movement in order to create community legal empowerment.
Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) didirikan oleh 7 (tujuh) pengacara perempuan di Jakarta pada 1995. Dalam perkembangannya, anggota APIK dari berbagai daerah mendirikan LBH (Lembaga Bantuan Hukum
10 Kantor LBH APIK yang telah ada pada saat ini memutuskan untuk bergabung dalam satu payung organisasi yang sama, yang pada ssat ini disepakati bersama Federasi LBH APIK Indonesia
Federasi LBH APIK Indonesia berubah nama menjadi Asosiasi LBH APIK Indonesia. Hal itu untuk menyesuaikan dengan peraturan dan ketentuan perundangan yang ada di Indonesia dalam rangka pencatatan badan hukum organisasi di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Saat ini, terdapat 18 Kantor LBH APIK di seluruh Indonesia dan aktif memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan dan berbagai bentuk diskriminasi;
by faizONE.net
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.