DPRD DIY Apresiasi Pengajuan Raperda Bantuan Hukum Rakyat Miskin dan Rentan Wala

Yogyapos.com (YOGYA) – Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi DIY (DPRD DIY) melalui Badan pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD DIY menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Rakyat Miskin dan Rentan yang diusulkan oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Alamak) Yogyakarta.

Raperda tersebut diniscayakan bisa menjadi raperda inisiatif dewan  yang membawa kemaslahatan, sekaligus meretas diskriminasi persamaan hak di hadapan hukum bagi rakyat miskin dan rentan. Hanya masih perlu dilakukan perbaikan di beberapa bagian sehingga menjadi sempurna, sebelum nantinya diajukan ke Pansus.

“Kami minta agar dilakukan perbaikan naskah akademik ini sesempurna mungkin seperti diungkapkan dua nara sumber tadi,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD DIY Yuni satia Rahayu dalam diskusi bersama unsur Alamak di Lt 3 Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (16/12/2019).

Diskusi pengkajian ulang Raperda yang diinisiasi LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yogyakarta ini menghadirkan nara sumber Dosen dan Advokat Zahru Arqom SH MH, Dosen dan Advokat Hari Supriyanto SH MH dan Andrie Irawan SH MH dari LBH Apik.  Sedangkan unsur DPRD antara lain Rani Widayati (Golkar), Danang Wahyu Broto (Gerindra) dan Eko Suwanto (Ketua Komisi A).

Yuni pada prinsipnya menyambut baik gairah rekan-rekan aliansi menggulirkan naskah akademik raperda tersebut. Namun prosesnya membutuhkan waktu melalaui mekanisme yang berlaku. Sebelum dibentuk Pansus, perlu dilakukan perbaikan antara lain menyangkut urgensi dan spesifikasinya bagi warga DIY.

Sebab sebagaimana sisampaikan nara sumber, naskah akademik tersebut bertolak juga dari UU Bantuan Hukum yang telah lebih dulu diberlakukan.  Ada penambahan-penambahan menyangkut lokalitas atau problem-problem kondisi lokalDIY.

Hari Supriyanto misalnya, memaparkan Perda Bantuan Hukum pada dasarnya diniscayakan memiliki dua persyaratan idealis dan teknis. Pada yang pertama ini membutuhkan kajian tentang aksebilitas, memudahkan sesuatu yang rumit. Harus dibiayai negara sebagaimana dilakukan negara-negara maju. Jangan tergantung donor negara lain, karena akan cenderung melakukan apa yang diinginkan oleh pendonor tersebut. Kredibel, serta akuntabel.

“Kalau yang teknis tentu saja menyangkut sosialisasi kepada pihakmpenerima, kesepahaman dan kepastian pencarian anggarannya,” ungkap Hari.

Sementara menyambut imbauan tentang perbaikan, Andri Irawan menyatakan kesiapannya, meski sebenarnya dalam naskah akademik tersebut sudah cukup komprensip terakomodasi semuanya. Sebab raperda ini telah menyerap kebutuhan masyarakat miskin dan rentan DIY. Kebutuhannnya bukan saja bantuan hukum ansich tetapi lebih luas tentang keadilan.

Dijelaskan, bukan sekadar bantuan hukum, tapi akses memperoleh keadilan. Contohnya banyak ibu-ibu renta yang tak terurus oleh keluarganya. Tapi mereka tidak punya akses memperoleh bantuan agar tidak diterlantarkan. Tak sedikit pula anggota keluarga yang mampu secara ekonomi tapi tak punya kemampuan secara hukum untuk memperoleh hak-haknya. Itulah mereka kaum rentan yang kurang tercover.

“Kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan di dewan. Kami akan perjuangkan hingga Raperda ini benar-benar menjadi Perda,” tandas Andrie. (Met)

sumber

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.