Surat Terbuka LBH APIK untuk DPR – UU PPRT

Jakarta, 11 Desember 2021

Hal: Surat Terbuka
Nomor: 023/SK/APIK/XII/2021

Yang terhormat,
1. Ibu DR (HC) Puan Maharani — Ketua DPR RI
2. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golongan Karya
3. Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar
4. Ketua Badan Musyawarah DPR RI

Dengan hormat,

Bersama ini kami, Pengurus, 18 kantor LBH APIK dan Sekretariat Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia mohon perhatian Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, menyampaikan permohonan agar dapatlah kiranya mendorong Badan Musyawarah DPR RI untuk segera mengagendakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada sidang paripurna tanggal 16 Desember yang akan datang.

Sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia, para Pekerja Rumah Tangga (PRT)–yang jumlahnya menurut survey ILO cenderung naik (2015: 4 juta PRT) dan sebagiannya adalah anak-anak di bawah umur atau usia sekolah. Mereka telah menjadi pahlawan dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga termasuk mengasuh anak-anak pada keluarga-keluarga, baik keluarga menengah bawah mapun keluarga menengah atas, yang para ibu rumah tangganya bekerja di luar rumah. Kaum PRT ini juga telah membuat keluarga-keluarga tsb dan rumah tangga mereka menjadi nyaman – meski PRT itu sendiri harus merelakan pengasuhan anak-anak mereka sendiri kepada orangtua atau orang lain —saat para pencari nafkah baik istri maupun suami dan orang-orang yang tidak berkeluarga pun, harus berjuang mencari nafkah bagi keluarga dan atau menjalankan karier mereka baik di pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Cukup banyak kaum PRT ini yang dengan setia mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk menjalankan pekerjaan ini, baik karena ketiadaan pekerjaan di desanya maupun karena tidak diterima di sektor formal lainnya.

Kita semua juga mengetahui, mendengar dan membaca bahwa banyak kaum PRT ini – baik di dalam maupun di luar negeri yang dikenal dengan istilah TKW (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja dalam kondisi yang tidak layak, tanpa istirahat dan dengan upah yang rendah apalagi dibandingkan dengan buruh formal. Kondisi kerja ini dikenal dengan istilah 3D (demanding, dirty and dangerous). Demanding karena mereka seperti budak yang tidak mempunyai hak untuk berkata tidak atas perintah majikannya, dirty karena mereka pada umumnya mengerjakan
pekerjaan-pekerjaan kasar dan kondisi kotor, dan dangerous baik karena pekerjaannya yang demanding dan dirty berakibat pada kesehatannya, dan juga seringkali tidak dapat menghindar dari kekerasan seksual, fisik dan psikis. Kekerasan ekonomi antara lain berupa upah yang rendah, atau tidak dibayar dengan tuduhan mencuri atau perbuatan pidana lainnya agar si majikan tidak membayar upahnya yang biasanya disimpan oleh majikan dengan dalih sebagai “tabungan” yang bisa diambil saat lebaran atau natal tiba.

Kantor-kantor LBH APIK di 18 Provinsi selama ini telah menerima berbagai kasus kekerasan terhadap kaum PRT. Banyak di antara mereka terpaksa menahan diri atas berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya sekedar untuk bertahan hidup dan atau agar dapat lanjut menghidupi keluarganya di kampung.

Ibu Puan yang terhormat,

Kaum PRT adalah warga negara Indonesia juga yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan sosial yang sama baik sebagai warga negara mapun sebagai pekerja, seperti kaum pekerja lainnya. Meski telah terdapat Permenaker No. 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga namun Permenaker ini tidak cukup memberikan perlindungan hukum atas kekerasan dan diskriminasi yang dialami PRT. Meski Permenaker telah mengganti istilah pembantu menjadi pekerja rumah tangga namun peraturan ini tidak menjadikan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai konsiderans dan karena itu, mereka tidak tercakup dalam perlindungan UU Ketenagakerjaan ini. Selain itu, Permenaker juga tidak mengaitkan dengan UU PKDRT tahun 2004 dan UU Perlindungan Anak apalagi dengan UU HAM tahun 1999.

RUU PPRT telah berusia 17 tahun lebih berada di DPR tanpa ada kemajuan yang berarti dan baru pada tahun ini Badan Legislasi DPR RI memutuskan bahwa RUU tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya setelah disetujui RUU-nya pada sidang paripurna yang akan datang. Tujuh belas tahun adalah waktu yang terlalu lama bagi wong cilik ini untuk menunggu perlindungan hukum guna menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi mereka yang selama 76 tahun sejak kemerdekaan tidak memperoleh perhatian. Sementara setidaknya di bawah pemerintahan kolonial Belanda mereka berada dalam perlindungan Staatblad Putusan Ratu Belanda dan KUHPerdata. Kita juga mengetahui, proklamator kita Bung Karno mendapat inspirasi menulis buku Sarinah dan merumuskan konsep Marhenisme dari PRT yang sangat dihormati dan disayanginya: Sarinah.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami mohon agar Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR dapat melakukan intervensi terhadap Rapat Badan Musyawarah DPR RI serta mendesak Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar untuk dapat menyetujui RUU PPRT agar disahkan pada Sidang Paripurna tanggal 16 Desember 2021 sebagai insiatif DPR dan segera menentukan agenda pembentukan pansus/panja untuk membahas RUU PPRT tersebut. Intervensi ini merupakan kewajiban Ketua DPR RI sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 86 UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3, terutama Pasal 1 huruf (a) dan (c), yang intinya bahwa pimpinan DPR RI bertugas untuk memfasilitasi hak legislasi dari inisiatif individu, Komisi, dan Alat Kelengkapan DPR, sehingga usulan mengenai RUU PPRT tersebut agar diagendakan pada Sidang Paripurna pada tanggal 16 Desember yang akan datang untuk diputuskan menjadi
inisiatif DPR.

Kami sangat berterimakasih atas perjuangan fraksi-fraksi yang tak kenal lelah bagi disetujuinya RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk disahkan sebagai RUU yang akan dibahas pada sidang paripurna nanti. Namun marilah kita sama-sama melanjutkan perjuangan bagi wong cilik kaum PRT dengan mengagendakan RUU PPRT dalam sidang paripurna yang akan datang itu. .

Surat terbuka ini kami tujukan juga kepada Ketua Umum PDIP dan Golkar serta Bamus DPR RI untuk menjadi perhatian.

Terimakasih atas perhatian dan kami sangat berharap atas respon positif dari Ibu Puan selaku ketua DPR RI.

Hormat kami,

Asosiasi LBH APIK Indonesia beserta 18 kantor LBH APIK

 

Download surat terbuka:

Surat Terbuka APIK_ untuk DPR_RUU PPRT-fn-1

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.