RDPU dengan Baleg DPR RI, LBH APIK Usulkan RUU PPRT, Revisi UU Bantuan Hukum, hingga RKUHAP untuk Masuk Prolegnas dan Prolegnas Prioritas

Jakarta – Dalam proses penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, Asosiasi LBH APIK Indonesia menyampaikan 7 usulan RUU dan Revisi UU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Kamis, 31 Oktober 2024. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan LBH APIK Jakarta. 

Ketujuh usulan RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG), Revisi KUHAP, Revisi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Revisi UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, RUU Peradilan Keluarga, dan Revisi UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. 

Selain ketujuh usulan di atas, Khotimun Sutanti, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, menyampaikan bahwa penting bagi DPR RI untuk memastikan Perspektif Gender dan Inklusi Sosial pada RUU terkait SDA dan Perubahan Iklim, termasuk dalam RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sedang dibahas oleh DPR RI. Selain itu, APIK mendukung segera disahkannya RUU Masyarakat Adat. RUU tersebut penting untuk pengakuan masyarakat adat mengingat masyarakat adat adalah kelompok yang seringkali menghadapi langsung dampak pembangunan yang destruktif dan tidak inklusif.

Dalam konteks Pemilu, terdapat urgensi untuk mengatur secara lebih tegas mengenai perlindungan korban, pencegahan, dan penanganan kasus-kasus KBG pada Pemilu. Hal ini mengingat kantor-kantor LBH APIK selama ini mendampingi kasus-kasus kekerasan seksual dalam konteks Pemilihan Umum dan menghadapi hambatan karena belum adanya mekanisme pencegahan dan penanganan oleh penyelenggara pemilu. 

Sementara mengenai UU Perkawinan, APIK melihat sudah saatnya untuk direvisi. Kantor-kantor LBH APIK memiliki banyak catatan utamanya yang berkaitan dengan pendampingan kasus. “Walaupun sudah pernah direvisi mengenai batas usia perkawinan, namun ada pengaturan yang masih perlu dilihat kembali. Misalnya pengakuan terhadap pencatatan perkawinan kepada mereka yang memiliki agama adat dan penganut kepercayaan. Kalau tidak diakui maka dalam penanganan kasus KDRT tidak bisa menggunakan UU PKDRT”, papar Khotimun.

Usulan lainnya adalah revisi UU Bankum. Salah satu poin revisi adalah perluasan cakupan Penerima Bantuan Hukum (Pasal 5 dalam UU Bankum), untuk mengatur syarat miskin dalam penerima bankum tidak terbatas pada miskin secara ekonomi namun juga “miskin struktural” yang diakibatkan oleh hambatan sosial budaya sehingga terekslusi dari hak-haknya, juga kelompok terdiskriminasi.

Mengenai Revisi KUHAP, salah satu usulannya bahwa pengaturan KUHAP saat ini lebih kental mengatur tentang hak-hak tersangka/terdakwa. “Kita dorong untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana salah satunya memperkuat ketentuan hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana, seperti hak korban atas pendampingan hukum sejak tahap kepolisian, akses korban terhadap salinan BAP, dan dana bantuan korban yang tidak hanya terbatas pada UU TPKS”, papar Uli Pangaribuan, Direktur LBH APIK Jakarta.

Lebih lanjut, salah satu catatan mengenai urgensi revisi UU Kesejahteraan Lansia adalah muatan dalam UU Kesejahteraan lebih berorientasi kepada upaya penanggulangan dibandingkan upaya pencegahan dan pemberdayaan lansia. Hal ini disampaikan oleh Adhi Santika, expert hak-hak Lansia dari Koalisi Masyarakat Peduli Usia Lanjut (KuMPUL), yang membersamai APIK dalam RDPU tersebut.

LBH APIK turut mendorong urgensi pengesahan RUU PPRT dalam periode DPR 2024-2029. “Sudah 20 tahun RUU PPRT ini. Kita ingin negara kita memberikan perlindungan yang bermartabat bagi PRT. Jika kita ingin PRT kita dihormati di negara lain, kita sendiri harus punya regulasi yang memadai untuk PRT”, imbuh Khotimun dalam akhir paparannya.

Tanggapan dan saran dari Baleg DPR RI

Menanggapi saran dan masukan tersebut, Anggota DPR RI, Saleh Daulay mendukung usulan Asosiasi LBH APIK tentang revisi UU KUHAP dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Lansia. Menurutnya  revisi UU KUHAP serta revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Lansia dinilai sangat penting, namun perlu disusun secara lengkap dalam bentuk naskah akademik untuk kemudian menjadi referensi bagi Badan Legislasi DPR RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung menambahkan terkait UU KUHAP. Mewakili Partai Nasdem ia menyatakan persetujuannya untuk UU KUHAP menjadi prioritas dalam prolegnas tahun 2025.

“Fraksi Partai Nasdem setuju untuk UU KUHAP dijadikan prioritas dalam prolegnas tahun 2025, karena memang KUHP-nya sendiri akan berlaku pada Januari 2026 dan banyak ketentuan pidana dan alternatif pemidanaan yang baru yang perlu diatur dalam KUHAP tersebut bagaimana pelaksanaannya” ujar Martin.

Selain itu, Anggota DPR RI dari fraksi partai PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan dukungan penuh terhadap rekomendasi Asosiasi LBH APIK untuk percepatan pengesahan RUU PPRT. Leida menegaskan “PKS mendukung RUU PPRT bahkan sejak pertama disusun bersama Jala PRT, semoga periode ini bisa selesai”. Sejalan dengan rekomendasi Asosiasi LBH APIK, Habib Syarif Muhammad turut menekankan pentingnya pengesahan RUU PPRT pada periode 2024-2029. Menurutnya RUU PPRT merupakan RUU yang memanusiakan-manusia. 

 

Ditulis oleh: Qanita Qamarunisa dan Febda Risha

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.