Apa Rumusan Hukum yang Perlu Ada dalam RUU PKS? (Bagian 1)

 

Ilustrasi (Sumber: Succo/Pixabay.com)

 

Oleh: Ratna Batara Munti

Pertanyaan di atas adalah satu dari tujuh pertanyaan yang diajukan dalam kegiatan Konsinyering dan FGD RUU PKS yang diadakan Gugus Tugas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada 22 September 2021. Kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden itu mengambil tema “Mencari Titik Temu dalam Percepatan Pembentukan RUU PKS”.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga. Gugus Tugas ini dibentuk dengan tujuan mempercepat pembahasan RUU PKS yang sudah cukup lama tertunda di masa DPR sebelumnya. Gugus Tugas ini dibentuk melalui Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 6 Tahun 2021. Di sisi lain, pada tanggal 30 Agustus 2021,  Baleg DPR RI telah menyusun draf RUU PKS terbaru dengan judul  Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Keberadaan RUU TPKS merupakan sebuah langkah maju dari DPR, di tengah gelombang penolakan terhadap RUU PKS yang masih bergulir. Sudah lama ruang publik di negeri tercinta ini disesaki oleh hoax dan stigma terhadap RUU PKS. Hal itu sedikit banyak berkontribusi pada terhambatnya proses pembahasan RUU di DPR selama ini. Hadirnya RUU TPKS merupakan langkah awal yang perlu diapresiasi dan  terus dikawal oleh masyarakat sipil sehingga DPR pada akhirnya dapat mengesahkan sebuah UU TPKS yang berkualitas dan implementatif.

Mencermati rumusan hukum dalam RUU TPKS   

Setidaknya ada 7 isu penting yang menjadi prioritas pengaturan yang penting dicermati dalam RUU TPKS:

  1. Bentuk–Bentuk Kekerasan Seksual

RUU PKS sebelumnya telah memuat usulan pengaturan  9 bentuk kekerasan seksual. Yaitu, Perkosaan, Pelecehan Seksual, Eksploitasi Seksual, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Aborsi dan Pemaksaan Perkawinan. Selain 9 bentuk ini, terdapat bentuk lain yang juga diusulkan oleh masyarakat untuk dimasukkan. Misalnya, kekerasan seksual berbasis siber dan praktik yang berbahaya bagi kesehatan reproduksi dan seksual seperti sunat perempuan (Riset Infid, 2020). Namun, yang terakhir ini masih belum menjadi isu yang banyak diperbincangkan secara luas.

Usulan terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut, sejatinya didasarkan pada realitas pengalaman korban. Selain itu, juga terhadap fakta minimnya respons sistem hukum (substansi, struktur, dan kultur hukum) untuk memberikan pelindungan terhadap korban.

akta kekerasan seksual dan permasalahannya telah banyak disampaikan oleh berbagai lembaga pengada layanan. Demikian pula halnya hasil pemantauan Komnas Perempuan. Selain itu, juga terdapat sejumlah temuan dari berbagai riset yang telah dilakukan oleh, antara lain, Lentera Sintas Indonesia, Magdalene.co, MaPPi FH UI, LBH APIK Jakarta (2015), atau oleh Infid (2020). Berbagai pemberitaan media juga menguatkan informasi yang ada melalui kasus-kasus yang muncul.

Minimnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama disebabkan keterbatasan aturan hukum yang ada (existing law) untuk menjangkau berbagai bentuk kekerasan seksual sehingga perlu adanya payung hukum RUU PKS. 

Bentuk/jenis KS Aturan Hukum Keterbatasan Aturan Hukum
Perkosaan Pasal 285 KUHP Terbatas pada konsep persetubuhan dengan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (secara fisik)
Pasal 479 RKUHP Meskipun sudah diperluas tidak hanya persetubuhan, namun masih membatasi pada hanya penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan (modus terbatas)
Pelecehan Seksual Belum diatur. Pasal 289, 290, 294 KUHP mengatur perbuatan cabul – prinsipnya tidak sama dengan pengertian pelecehan seksual dan terbatas. Hanya menjangkau bentuk pelecehan secara fisik seperti meraba alat kemaluan. Harus memenuhi unsur perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (bukti fisik), kondisi pingsan, tidak berdaya (fisik) serta terhadap orang yang dilindungi.
Eksplotasi Seksual UU No. 21 Tahun 2007 tentan TPPO Perbuatan eksploitasi seksual dibatasi untuk tujuan perdagangan orang.
Perbudakan Seksual, Penyiksaan Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi dan Pelacuran Paksa UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Terbatas pada konteks kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan keharusan memenuhi 3 unsur perbuatan: 1) dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas; 2) atau sistemik; 3) yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Faktanya keempat bentuk kekerasan seksual itu terjadi dan/atau dapat terjadi di masa damai.

Pemaksaan Aborsi Pasal 347 KUHP, Pasal 469 RKUHP, Pasal 76 UU Kesehatan Pengaturan KUHP masih minim (baca: tidak mengatur) cara-cara perbuatan yang dimungkinkan seperti dengan bujuk rayu, serta penggunaan kekuasaan dan posisi rentan seseorang. Realitasnya penggunaan ketentuan aborsi dalam KUHP dan UU Kesehatan cenderung digunakan untuk menjerat korban alih-alih melindungi korban. Seperti kasus yang menimpa seorang anak korban perkosaan, WA (15 tahun) oleh saudara kandungnya di Jambi (Tribun Medan.com, 5 Juni 2018), korban yang terpaksa melakukan aborsi justru dituntut sebagai pelaku kriminal karena melakukan aborsi di luar prosedur yang ditentukan UU Kesehatan.
Pemaksaan perkawinan Belum ada pengaturan Faktanya kasus-kasus pemaksaan perkawinan ada di masyarakat  termasuk dalam bentuk praktik kultural seperti “kawin tangkap” di masyarakat Sumba, NTT (Riset Infid 2020).
Kekerasan seksual berbasis siber (online) Belum ada pengaturan.UU ITE Pasal 27 mengatur pelindungan dari konten yang melanggar kesusilaan UU ITE Pasal 27 justru merentankan perempuan korban  terhadap kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE. UU ITE tidak mengatur pelindungan terhadap korban kekerasan seksual di dunia maya.

Mencermati pengaturan bentuk kekerasan seksual dalam RUU TPKS, hanya ada rumusan hukum untuk lima bentuk KS. Yaitu pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan diganti dengan pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, dan penyiksaan seksual.

Beberapa informasi yang didapatkan baik dari pihak Baleg maupun pemerintah, terkait alasan hanya lima rumusan bentuk kekerasan seksual di antaranya sebagai berikut:

  1. Perumusan sembilan bentuk kekerasan seksual dianggap tumpang tindih. Unsur-unsur perbuatannya hampir sama sehingga dianggap menyulitkan saat diimplementasikan oleh APH. Contoh pemaksaan pelacuran dan perbudakan seksual pada dasarnya merupakan bentuk eksploitasi seksual. Jadi dengan mengatur eksploitasi seksual dianggap sudah cukup.
  2. Untuk bentuk pemaksaan perkawinan, tidak dimasukkan, karena isu ini dianggap terlalu sensitif di masyarakat– hal mana juga diakui oleh perwakilan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang hadir saat itu. Bahkan yang memprihatinkan, ada pihak-pihak yang mengancam akan memasukkan “perzinahan” bila pemaksaan perkawinan tetap dimasukkan.
  3. Pemaksaan aborsi akan diatur dalam RUU KUHP. Wakil Menteri Hukum dan HAM sebagai Ketua Gugus Tugas RUU PKS menjanjikan bahwa pengaturan aborsi (pemaksaan aborsi) dalam RKUHP akan lebih baik. Saat ini Tim Perumus RUU KUHP sudah menyiapkan revisi RKUHP terbaru namun belum diedarkan.
  4. Sama halnya dengan pemaksaan aborsi, perkosaan juga diatur tersendiri dalam RUU KUHP dan pengaturan saat ini dianggap jauh lebih baih dari rumusan sebelumnya, meskipun masih ada sejumlah kelemahan. Dalam RUU TPKS rumusan perkosaan tetap dipertahankan namun diberi nama delik yang berbeda, yakni pemaksaan hubungan seksual.
  5. Tim Pemerintah akan mempertahankan dua bentuk: Pemaksaan Aborsi dan istilah Perkosaan sebagai bentuk kekerasan seksual yang hanya akan diatur dalam RUU KUHP.

Adanya perkembangan draf RUU TPKS itu selanjutnya memunculkan pertanyaan kritis, yaitu:

  1. Bagaimana menghindarkan RUU PKS dari kontroversi yang akan menghambat proses pembahasan di DPR dan Pemerintah?
  2. Namun di saat yang sama, bagaimana untuk semakin memperkuat muatan bentuk kekerasan seksual sehingga bisa mengakomodasi semua bentuk- kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual berbasis siber?

Dalam diskusi jaringan Koalisi Bantuan Hukum Kritis pada 21 September 2021, terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan agar RUU ini terus melangkah maju.  [bersambung]

——————————————————————

Penulis adalah Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia

*Tulisan ini merupakan bahan yang disampaikan oleh penulis sebagai narasumber dalam Konsinyering dan Focussed Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas RUU PKS, 22 September 2021, dengan dilengkapi penambahan catatan serta refleksi dari proses yang berkembang dalam proses diskusi dalam forum tersebut.

Sumber: Jalastoria.id

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.