APIK: Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Miskin Tidak Hanya Ekonomi Tapi Juga Sosial Politik.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan kegembiraannya bahwa ada inisiatif dari masyarakat sipil untuk melakukan revisi Perda Kabupaten Pasuruan tentang Bantuan Hukum no 5/2015. Hal itu dikemukakan di sela diskusi terbatas yang diselenggarakan APIK bekerjasama dengan Konco APIK ( paguyuban paralegal APIK) dan Kelompok Independen Pasuruan ( Kippas), 12 November 2019 di Pendopo Kabupaten Pasuruan.

Bupati Pasuruan itu juga berjanji untuk memasukkan dalam Propemperda dan membahas serta mensahkan Raperda ini secepatnya. Dalam kesempatan ini Ms.Brechtje Klanderman datang bersama staff IDLO dlm rangka monitoring kegiatan APIK yg didukung oleh pemerintah Bld via IDLO dlm rangka memperluas akses thd keadilan. Diskusi Terbatas didahului dg pemaparan materi panduan penyelenggaraan dan penganggaran bantuan hukum di daerah yg dikeluarkan oleh BPHN, yg disampaikan oleh Nyrsyahbani Katjasungkana. Kemudian dilanjutkan dg pemaparan tentang issue2 krusial yg harus diubah dalam Perda BH yg disampaikan oleh Icha Nafisah dr Konco APIK.

Salah satunya adalah soal Konsiderans, jangkauan pelayanan yg hanya terbatas pada kelompok miskin semenatara kelompok rentan tidak secara eksplisit disebutkan. Issue krisial lainnya adalah definisi miskin. Abdul Syukur dari Dinas Sosial mengemukakan sdh ada definisi miskin namun haris dibedakan antara miskin menurut UU Kesejahteraan Sosial dan UU BH. Menurut APIK, Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Miskin tidak hanya ekonomi tapi juga sosial politik. Setelah makan siang, Habibah,SH dr LBH Surabaya pos Malang memaparkan draft Raperda BH. Raperda ini masih harus dilengkapi dg naskah akademis sebagai bahan pertimbangan bagi dewan dalam mengesahkan perda BH ini nantinya (nk)

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.