Indonesia telah memiliki Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini merupakan payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada siapapun yang hidup dalam lingkup rumah tangga yaitu istri, suami, anak, keluarga/kerabat, serta pekerja rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bentuk-bentuk KDRT, hak-hak korban, sanksi hukum, serta peran masyarakat terhadap KDRT yang telah dimandatkan oleh Undang-undang ini. Oleh karena itu, Asosiasi LBH APIK Indonesia dengan LBH APIK Jayapura dengan dukungan dari Kedutaan Belanda menyusun buku Buku Saku Seri Pemberdayaan Hukum Masyarakat: “Mengenali, Mencegah, dan Merespon Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)” untuk mempermudah masyarakat memahami UU PKDRT, mempergunakan, serta turut mensosialisasikan di masyarakat, khususnya untuk menunjang upaya pemberdayaan hukum masyarakat di Papua.
Buku Saku Mengenali, Mencegah, dan Merespon KDRT
©2022
Diterbitkan oleh:
Asosiasi LBH APIK Indonesia
LBH APIK Jayapura
Didukung oleh: Kedutaan Belanda
Penulis
- Magdalena Kambu
- Khotimun Sutanti
- Febda Risha
Ilustrasi & Tata Letak
- Agah Nugraha Muharam
- Rif'an
- Studio Mugi Bagja