Menciptakan Kebijakan dan Sistem Hukum yang Inklusif : Melindungi Hak Fundamental Lansia di Indonesia”

Deskripsi proyek: Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran lansia, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas tentang hak-hak dasar lansia sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi dan dinyatakan dalam UU No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Sosial Orang Tua serta mendorong pemerintah daerah untuk mengarusutamakan hak-hak lansia dan untuk membuat kebijakan inklusif untuk meningkatkan akses lansia terhadap keadilan dan layanan publik. Rencana tindakan adalah: untuk melatih paralegal dan untuk mendirikan Sekolah Pelopor Keadilan dan Forum Warga untuk memastikan bahwa hak-hak dan perlindungan bagi lansia di tingkat desa dilaksanakan serta untuk memberdayakan mereka.

Pernyataan Masalah: Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran lansia, pembuat kebijakan dan masyarakat luas tentang hak-hak dasar lansia sebagaimana tercantum dalam Konstitusi dan dinyatakan dalam UU No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Sosial Orang Lanjut Usia serta mendorong pemerintah daerah untuk mengarusutamakan hak-hak lansia dan untuk mengeluarkan kebijakan inklusif untuk meningkatkan akses lansia terhadap keadilan dan layanan publik. Rencana tindakan adalah: untuk melatih paralegal dan untuk mendirikan Sekolah Pelopor Keadilan dan Forum Warga untuk memastikan bahwa hak-hak dan perlindungan bagi lansia di tingkat desa dilaksanakan serta untuk memberdayakan mereka.

Proyek ini akan dilaksanakan dengan menggunakan 3 pendekatan utama:

1. Untuk memberdayakan paralegal LBH APIK Bali,Yogyakarta dan Medan, masyarakat lanjut usia dan masyarakat luas di daerah masing-masing serta pembuat kebijakan di tingkat desa dengan menyediakan pelatihan dan forum pembelajaran (Sekolah Pelopor Keadilan). Peserta sekolah ini terutama adalah perempuan miskin dan anggota komunitas lansia. Para peserta juga akan diperkenalkan kepada lembaga layanan publik serta Ombudsman dan Komisi Informasi. Kedua lembaga tersebut adalah badan pengawas pemerintah terhadap lembaga layanan publik.
2. Untuk meningkatkan pemahaman aktor-aktor kunci dan pembuat kebijakan di tingkat desa tentang kebutuhan dan masalah lansia dan mendorong diberlakukannya kebijakan inklusif perlindungan lansia. Tujuan ini akan dicapai dengan membentuk Forum Warga, mengadakan lokakarya dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk menyusun mekanisme perlindungan bagi orang tua dan melalui lobi dan kerja advokasi. Untuk mendukung kerja advokasi, pemetaan dan penilaian kondisi sosial lansia di desa masing-masing akan dilakukan.
3. Meninjau UU No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Sosial Orang Tua dan implementasinya serta mengembangkan ringkasan kebijakan sebagai dasar advokasi di tingkat nasional.

 

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.