Program ini dikoordinasikan oleh Asoisasi LBH APIK Indonesia bekerja dengan tiga mitra lokal di 3 provinsi yaitu LBH APIK Bali, LBH APIK Medan, LBH APIK Yogyakarta.
Adalah sebuah tantangan tersendiri dalam memberikan pemahaman mengenai akses hak dasar lansia di daerah yang memiliki karakter budaya yang kuat mengenai lansia, ditambah lagi pada wilayah tersebut beberapa program terkait lansia, atau setidak-tidaknya menyentuh lansia telah ada dan berjalan, baik Program Pemerintah maupun Lembaga Non-Pemerintah.
Namun begitu, sejak program “ Creating an Inclusive Policy and Legal System, Protecting Elderly People’s Fundamental Rights in Indonesia ” dilaksanakan ( Pelatihan Paralegal Lansia 3-5 Juli 2019), diskusi secara terus menerus dilakukan untuk menemukan persoalan yang dihadapi lansia dan merumuskan strategi implementasi program.
Cukup memakan waktu, namun ketelitian diperlukan agar program berjalan tidak hanya sesuai sasaran, tetapi juga dapat berbagi peran dengan program yang sudah ada.
Beberapa hal terkait implementasi Program Kesejahteraan Lansia yang sudah ada di masyarakat akhirnya teridentifikasi, juga pada beberapa program lain yang dimotori oleh Lembaga Non-Pemerintah, kalaupun bukan dianggap sebagai sebuah kelemahan maka hal tersebut dapat kita sebut sebagai sebuah keterbatasan sebab sekian program yang ada, mengkhususkan ruang pada hak-hak dasar tertentu bagi lansia, seperti pelayanan kesehatan, Pelayanan Pelatihan, Perlindungan Sosial dan Bantuan Sosial, dan tidak memberi pemahaman secara mendasar dan menyeluruh akan Hak Dasar Lansia ( 8 Hak Dasar ) sebagaimana dalam UU No. 13 / 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. B
eberapa program yang lain pula menyamakan kebutuhan lansia terkait Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasana umum : layanan publik dengan fasilitas khusus dengan dengan Kelompok Penyandang Disabilitas sehingga kebutuhan lansia terkait hal tersebut tidak sepenuhnya terakomodir.
Lain hal lagi mengenai sosiokultur masyarakat Yogyakarta terkait Lansia, sebuah Local Wisdom (Kearifan Lokal) yang menjadi dasar prilaku lingkungan sosial memperlakukan Lansia, juga bagaimana kemudian Lansia sendiri menyadari, memahami ke-Lansia-annya serta memposisikan dirinya ditengah kehidupan sosial masyarakat.
“Lansia dibayangkan, dideskripsikan sebagai seseorang yang sudah Mandito, yang telah meninggalkan hiruk pikuk keduniaan dan dekat dengan Sang Pencipta”
Dengan Kearifan Lokal ini, posisi sosial Lansia menjadi baik karena dianggap sebagai orang bijak, didengar nasehatnya, dimuliakan dan ditinggikan karena telah banyak merasakan asam garam kehidupan, dan seharusnya keadaan ini diikuti dengan jaminan terpenuhinya Hak Dasar bagi Kesejahteraan Lansia.
Namun kearifan lokal tersebut memiliki sisi lain yang pada akhirnya memarginalkan Lansia dengan mengkerdilkan kewajiban sekaligus Hak Lansia, menjadikan Lansia sebagai Subordinat dalam komunitas sosial dengan pe-labelan (stereotype) yang bersumber dari Kearifan Lokal itu sendiri.
Kita melihat bagaimana kemudian Lansia (terutama Perempuan) yang karena dianggap bijak dan berpengalaman memelihara anak-anaknya akhirnya seolah-olah sangat layak dan hanya layak untuk momong cucu untuk mengisi hari tua, dan hal tersebut dilakukan secara sukarela oleh Lansia sendiri agar tetap bernilai dimata anak-anak, cucu dan lingkungan.
Kita juga melihat bagaimana lansia yang seolah dimuliakan dimasyarakat dengan mendapat dispensasi partisipasi pada kegiatan-kegiatan yang mensyaratkan kebugaran fisik, namun kemudian disertai dengan pengerdilan hak dan peransertanya dalam perencanaan, akses serta kontrol terhadap pembangunan.
Situasi dan Kondisi diatas dapat kita sebut sebagai Kearifan Lokal yang tidak Arif, karena semula dimaksudkan untuk membayangkan dan mendeskripsikan Lansia, namun berubah menjadi Mengorientasikan dan mendeskreditkan Lansia, yang tentunya berdampak pada tindakan Eksklusi dan Kekerasan terhadap Lansia.
Pada kenyataan-kenyataan tersebut, serangkaian strategi diperlukan untuk tidak hanya menyasar pada kesadaran Lansia, namun juga menyasar kepada kesadaran Kolektif masyarakat mengenai 8 Hak Dasar Lansia sesuai UU No.13 / 1998, dengan melibatkan Lingkungan Sosial dan Para Pemangku Kepentingan.
Yogyakarta, 27 Nopember 2019
Noval Satriawan, SH
PO LBH APIK Yogyakarta