Bertindak sebagai ketua panitia adalah ketua Paralegal Batu Enok Kustiyah dan sbg Fasilitator adalah Salma Safitri.
Wakil ketua DPRD Kota Batu, Khamim Tohari ( PDIP) dan anggota Komisi A dan Badan Pembentukan Perda Ludi Tananto (PKS) menyambut baik gagasan agar Kota Batu memiliki Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang diinisiasi APIK dan didukung oleh IDLO, bekerja sama dengan Paralegal Batu dan Sekolah Perempuan Desa.
Pernyataan tsb dikemukakan dalam Diskusi Terbatas menggagas Perda Bantuan Hukum tersebut yang dilaksanakan hari ini di Batu. Hadir dlm acara tersebut paralegal Batu, GOW, PKK, Dinas Sosial, dan para pegiat hak perempuan dan anak di Batu.
Dalam pembukaan Ketua Pengurus APIK Nursyahbabi K menyampaikan bahwa keadilan dan bantuan hukum adalah hak asasi manusia yg dijamin dalam konstitusi. Karena itu pemda-pemda harus mewujudkan hak konstitusional warga tersebut dengan mengalokasi dana yg dibutuhkan para pencari keadilan dan organisasi bantuan hukum dalam memperoleh akses keadilan.
Sejak diundangkannya UU Bantuan Hukum pada tahun 2011 pemerinyah melalui Departemen Hukum dan HAM dan BPHN telah mengalikasikan dana bantuan hukum namun masih samgat terbatas baik secara geografis maun jangkauan kelompok yg dapat mengakses dana tersebut.
Misalnya saja LBH2 yg menghususkan pada penanganan kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan karena fokusnya pada pemberian Bantuan Hukum kepada pelaku sementara LBH2 Perempuan menangani para korban dan saksi.
Kriteria miskin juga haris diperluas dengan kelompok rentan spt misalnya lansia, anak, difabel atau kelompok minoritas seksual dan marginal lainnya.
Dalam kesempatan ini Eva Octaviani,SH dan Habibah,SH dari LBH Surabaya memaparkan draft Naskah Akademis dan Raperda tsb untuk memperoleh masukan dr publik sebelum diserahkan kepada DPRD Kota Batu dalam waktu dekat. Diharapkan bhw pembahasan raperda ini sdh bisa dibahas pd bulan Desember tahun ini (nk).