Gabungan Organisasi Perempuan Kota Batu Serahkan Draft Ranperda Ke DPRD Batu Terkait Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan

Kota Batu, inspirator.co.id – Memperingati Hari HAM sedunia, Suara Perempuan Desa, Paralegal Kota Batu, LBH Surabaya Pos Malang, alumni Sekolah Perempuan dan beberapa organisasi perempuan lainnya melakukan Hearing dengan DPRD Kota Batu.

Tujuan dari hearing ini adalah untuk menyerahkan draft Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin kepada pihak DPRD supaya masyarakat miskin khususnya di wilayah Kota Batu bisa mendapatkan keadilan ketika mendapatkan suatu permasalahan yang berurusan dengan hukum.

Hal ini disampaikan langsung oleh Organisasi Suara Perempuan Desa saat ditemui usai hearing di gedung DPRD Kota Batu. Selasa (10/12).

“Jadi kami memberikan naskah akademik dan raperda yang berisi beberapa ketentuan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Batu. Mengingat, bahwa sudah ada beberapa kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan disabilitas terjadi di Kota Batu ini. Maka perlu di Kota Batu ini ada shelter atau rumah singgah sementara bagi kelompok rentan tersebut yang mengalami suatu kasus atau penanganan hukum lebih lanjut,” ujar Salma.

Selain itu, Salma juga mengatakan bahwa sampai saat ini, Kota Batu masih belum mempunyai lembaga bantuan hukum untuk masyarakat miskin khususnya kelompok rentan. Maka dari itu, nantinya Paralegal Kota Batu akan membentuk dan menginisiasi terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

“Memang LBH APIK ini sebagai lembaga bantuan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan yang tadi saya sebutkan. LBH ini memiliki kantor sendiri yang tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Semarang, Yogyakarta dan lain lain. Akan tetapi di Jawa Timur ini masih belum ada LBH APIK ini. Untuk itu, baru kali ini kita mengusulkannya supaya bisa terealisasi di Kota Batu,” jelasnya.

Disisi lain, Salma juga mengungkapkan, berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), setidaknya terjadi sebanyak 20 sampai 30 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak pertahunnya. Satu contoh, adanya anak perempuan yang dihamili ayah tirinya.

“Kasus tersebut tidak diproses hukum karena pelaku merupakan tulang punggung keluarga. Korban minta agar ayahnya tidak dipenjara karena menjadi tulang punggung. Selain itu, ada kasus lainnya yang tidak diproses hukum. Kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin di Kota Batu rata rata kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat miskin di Kota Batu cenderung tidak mau berurusan dengan hukum ketika mengalami kasus,” pungkasnya.

Untuk itu, Salma menambahkan supaya pihaknya bersama dengan organisasi lainnya mendorong agar ada lembaga bantuan hukum yang didirikan di Kota Batu agar laporan masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum bisa terakomodir. (Zl)

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.