Asosiasi LBH APIK Indonesia bekerjasama dengan LBH APIK Banten dan LKBH UIN Sultan Maulana Hasanuddin menyelenggarakan Karya Latihan Bantuan Hukum untuk 40 peserta yg terdiri dari Mahasiswa tingkat Akhir dan Lulusan baru dr berbagai Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Tirtayasa, Pelita Harapan dan UIN. Kalabahu dibuka oleh ketua LKBH ibu Iin Ratna Sumirat yang pada pokoknya menyatakan kegembiraannya dapat bekerjasama dg APIK dan LBH APIK Banten dan berharap ada kerjasama selanjutnya terutama dlm bidang bantuan hukum. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Nursyahbani Katjasungkana, yg juga menggarisbawahi ibu Iin dan berharap kerjasama juga dlm bidang penelitian dan pelatihan2.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan kunci oleh Dr.Dede Permana, dosen lulusan sebuah Universitas di Tunisia ini memberikan materi tentang konsep keadilan gender dalam hukum keluarga Islam dengan membandingkan hukum keluarga Indonesia dengan hukum keluarga di Turki dan Tunisia dalam issue poligami, perceraian dan akibatnya dan kewarisan. Dikatakan bahwa di dua negara Islam yg disebut
terakhir itu poligami dilarang bahkan juga dipidana. Disini issuenya adalah soal penasiran krn itu issue dan aturan hukumnya tsb dipersoalkan oleh kaum feminist karena dianggap tidak adil. Pada waktu pak
Munawir Sadzali menjadi Menteri agama dilakukan pembaharuan hukum Islam antara lain dalam hal warisan jika para ahli waris menyetujuai pembagiannya dapat dilakukan atas dasar prinsip kesetaraan.
Dalam Kalabahu tahap pertama ini berbagai teori hukum kritis termasuk feminist legal theory dan hukum dan gender diberikan pada hari pertama oleh Nursyahbani K dan Asni Damanik.
Sedangkan hari kedua dimulai dg studi kasus gender dan seksualitas yang diberikan oleh Ratna Batara Munti dan dilanjutkan dengan materi Teori2 Keadilan dan Analisis Sosial yang diberikan oleh Muji Kartika Rahayu, SH dan Master Filsafat dr DTF Driyarkara.