Bantuan Hukum merupakan hak konstitusional Warga Negara, oleh karenanya Negara memiliki kewajiban
untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada mereka yang miskin dan termarjinalkan. Untuk memenuhi kewajibannya, pada 2 November 2011 Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disahkan.
Sejak disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut, terdapat banyak kemajuan patut diapresiasi, khususnya di bidang regulasi, penganggaran, infrasturktur penunjang, serta kuantitas
pemberi dan penerima bantuan hukum. Namun jika merujuk pada tujuan penyelenggaraan bantuan hukum yakni untuk mewujudkan akses keadilan, maka sejumlah tantangan masih terus dihadapi, baik dari sisi perluasan pemberian layanan, cakupan kegiatan, dan anggaran, sisi kualitas layanan, dan sisi
sinergi sumberdaya bantuan hukum.
Dalam upaya menjawab berbagai tantangan tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan YLBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia, ILRC, PBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta, dan MaPPI FHUI, yang didukung oleh kedutaan besar belanda, melalui International Development Law Organization (IDLO), US AID, dan The Asia Foundation, menyelenggarakan Konferensi Nasional Bantuan Hukum yang bertujuan untuk Memperluas Akses Keadilan Melalui Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Yang Berkualitas.