LBH APIK Serahkan Naskah Akademik Raperda Bantuan Hukum DIY ke Dinsos

Yogyapos.com (YOGYA) – Sebuah naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Jumat (11/10/2019) diserahkan oleh LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) DIY kepada Dinas Sosial DIY.

Sebagaimana disebutkan Arimawan Bayoeajie SH selaku Koordinator Tim Penyusun, naskah akademik ini merupakan ujud komitmen para lawyers yang tergabung dalam FKPPBH terhadap pemenuhan bantuan hukum bagi warga miskin dan kelompok rentan di DIY.

Menurutnya, permasalahan bantuan hukum tidak hanya semata menjadi urusan pemerintah pusat. Tetapi juga urusan pemerintah daerah agar akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum bagi warga miskin dan kelompok rentan terpenuhi.

“Naskah akademik ini diniscayakan menjadi Raperda yang mengatur regulasi bantuan hukum untuk keadilan. Bukan saja keadilan prosedural saha, tetapi juga keadilan substantif,” ujar dalam sambutan audiensi dan penyerahan Naskah Akademik, di Aula Kantor dinas Sosial DIY.

Turut serta dalam audiensi tersebut antara lain perwakilan dari Rifka Annisa Women Crisis, PBH Peradi Bantul, KLB Tridadi, LBH Sabda, LBH Mitra Wacana dan PBH Peradi Sleman. Tampak pula diantara mereka advokat Roswati SH, M Fadli SH, Muhammad Alwy SH, Lucy Dita Kartika SH, Andrie Irawan SH dan Widhie Arya Sulistyo SH.

Para inisiator ini sangat sadar dan berharap agar naskah akademik yang terdiri dari 13 Bab dan 34 Pasal itu bisa segera diteruskan kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Gubernur DIY dan dilanjutkan DPRD untuk menjadi Perda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Kelompok rentan.

Sejumlah fenomena dipaparkan oleh para inisiator, yang pada pokoknya sampai sekarang banyak sekalai masyarakat miskin maupun kelompok rentan terabaikan karena tidak memiliki akses bantuan hukum.

“Kami menangani 320 kasus, tapi Cuma 5 kasus yang mendapat bantuan hukum dari pemerintah,” tukas Roswati.

Demikian pula LBH Mitra Wacana yang selama ini konsen dalam penanganan kasus trafficking (perdagangan manusia) belum pernah memperoleh support dari pemerintah, sehingga dilakukan secara mandiri

“Padahal potensi trafficking bisa meningkat, ini seiring dengan telah dibukanya Bandara NYIA, terutama menyangkut peningkatan buruh migran yang mesti kita antisipasi,” ujar wakil dari LBH Mitra Wacana.

Kepada Dinas Sosial DIY, Drs Untung Sukaryadi MM merespon positif dan mendukung penuh penyerahan naskah akademik dan audiensi ini. Sepekan mendatang dijanjikan karya tersebut akan diteruskan ke Pemda DIY.

“Terimakasih. Ini sangat postig dan kami dukung penuh. Karena pelindungan hukum hak semua warga negara,” ucapnya didampingi sekretaris Dra Endang Iriyanti dan Kabid Rehabilitasi Sosial Drs Pramujaya Hadiprianto MSi.

Untung menjelaskan, penyandang masalah kesejahteraan sosial atau masalah-masalah rentan ini memang perlu pendampingan. Sebab dari masyarakat rentan itu belum mengetahui bagaiman mengakses bantuah hukum kepada pemerintah.

“Nah inisiasi dari teman-teman ini luar biasa. Semoga menjadi daya dukung pelaksanaan Perda yang ada. Karena Perda penyandang masalah kesejahteraan sosial itu banyak, dan itu ada unsur-unsur pidananya pula. Nanti teman-teman yang rentan itu, baik sebagai subyek maupun obyek perlu memperoleh pembelaan hukum. advokasi dari lembaga-lembaga ini,” tandasnya menjawab yogyapos.com usai acara. (Met)

sumber : yogyapos

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.