Mengapa Generasi Muda Perlu Memahami Isu Lansia?

Pada September 2021, tepatnya tanggal 22-24 September 2021, Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama Koalisi untuk Masyarakat Peduli Usia Lanjut (KuMPUL) menyelenggarakan Konferensi Nasional mengenai Perlindungan Lansia secara daring dengan dukungan dari United Nation Democracy Funds (UNDEF). KuMPUL terdiri dari antara lain Alzhaimer’s Indonesia (ALZI), Ragam Institute, The Prakarsa, KePPAK Perempuan, Pekka, Center for Ageing Universitas Indonesia, dan Yayasan Emong Lansia (YEL).

Saat pembukaan konferensi, hadir peserta lebih dari 300 orang. Adapun peserta aktif yang hadir penuh selama 3 hari sekitar 168 orang dengan beragam latar belakang, yaitu dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta para pegiat lanjut usia (lansia).

Menarik bahwa dari prosentase peserta yang hadir selama 3 hari tersebut, di atas 50% berusia 41-59 tahun, 30% usia di atas 60 tahun, 15% usia 30-40 tahun, dan sisanya usia di bawah 30 tahun. Dari prosentase ini, dapat terlihat bahwa minat generasi pra-lansia cukup besar, namun generasi muda di bawah 30 tahun masih minim keterlibatannya.

Siklus Hidup Manusia

Masih minimnya keterlibatan generasi di bawah 30 tahun dalam merespons isu lansia dapat disebabkan beberapa faktor. Antara lain, masih jarang dilibatkan serta minimnya mendapatkan paparan mengenai pentingnya isu. Jika menengok ke dalam pendidikan formal di Indonesia, sangat jarang memperkenalkan siklus hidup manusia secara komprehensif yang memberikan pesan bahwa setiap siklus hidup perlu dipahami dan dipersiapkan, termasuk menjadi lansia.

Selain itu, dalam sejumlah diskusi tentang kelanjutusiaan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat ataupun pemerintah jarang melibatkan secara khusus kelompok muda. Isu lansia sering dipandang sebagai isu yang kurang keren, tidak seksi, atau tidak krusial bagi kalangan muda dibandingkan isu-isu lain. Tidak hanya bagi generasi muda, di Indonesia serta di berbagai negara di dunia, isu lansia masih belum dipandang sebagai isu prioritas.

Menempatkan isu lansia sebagai isu yang kurang prioritas tentunya merugikan generasi muda itu sendiri. Mengingat dalam waktu 30 tahun lagi, kelompok inilah yang akan masuk pada usia lansia. Ketidaksiapan generasi muda jauh-jauh hari untuk menghadapi masa lansia berpotensi menjadikan dirinya rentan mengalami kemiskinan, marginalisasi, dan kekerasan. Dari pengalaman penanganan kasus LBH APIK serta kasus di berbagai media massa tidak sedikit ditemukan terjadinya penelantaran, perampasan harta, kekerasan, dan berbagai bentuk eksklusi sosial yang dialami oleh lansia.

Kekerasan terhadap Lansia

Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Nasional Perempuan (SPHNP) 2016 menunjukkan bahwa perempuan usia 50-64 tahun masih mengalami berbagai kekerasan. Di antaranya kekerasan ekonomi 17,25 persen, kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan 11,18 persen, kekerasan yang dilakukan selain pasangan 4,92 persen, dan kekerasan seksual 24,43 persen. Data ini belum memuat kekerasan yang dialami oleh perempuan di atas 65 tahun dan juga data kekerasan terhadap lansia laki-laki.

Sedangkan dari aspek kemiskinan, lansia yang bekerja  sebagian besar merupakan pekerja informal (84,29 persen atau sekitar 21 juta orang lansia). Mayoritas di antaranya kurang memiliki perlindungan sosial, dasar hukum pekerjaan, ataupun imbalan kerja yang layak. Dari seluruh lansia yang bekerja, 74,15 persen diantaranya memiliki risiko tinggi mengalami kerentanan ekonomi karena tidak memiliki kesempatan kerja yang cukup, perlindungan sosial yang tidak memadai, tidak terpenuhi hak-hak di tempat kerjanya, serta tidak memiliki kesempatan mengekspresikan pendapat mengenai pekerjaan yang mereka lakukan (BPS, 2018).

Peduli Lansia

Perlunya generasi muda memahami dan peduli terhadap isu lansia tentu saja tidak hanya menyangkut masa depan kelompoknya sendiri, melainkan juga penting terlibat aktif mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak lansia sebagai warga negara. Lansia setara hak dan kedudukannya sebagai warga negara ini dijamin oleh UUD 1945, salah satunya pada Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hak ini adalah hak mendasar yang merupakan cerminan dari equality before the law yang merupakan prinsip utama dalam negara hukum.

Pentingnya pemahaman generasai muda dan masyarakat tentang Lansia, menjadi bagian dari rekomendasi Kelompok Kerja II (Pendidikan dan Pelatihan) pada Konferensi Nasional mengenai Perlindungan Lansia, di antaranya:

1) Perlu adanya regulasi di semua jenjang untuk persiapan menjadi lansia dan berinteraksi dengan lansia.

2) Sejak dini anak sudah diajarkan untuk ramah lansia.

3) Memberikan penyadaran dan sosialisasi kepada semua pihak mengenai prinsip lansia sebagai pemenuhan hak asasi manusia, menghapus stigma dan diskriminasi yang selama ini melekat pada lansia, memastikan penghormatan dan penghargaan, dan pemenuhan hak-hak lansia.

Rekomendasi ini sejalan dengan prinsip dalam UN Principles on Ageing 46/1991 yang juga diejawantahkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 huruf c. Yaitu, pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lansia. Demikian pula dengan Pasal 4 huruf e, yaitu penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak lansia. Oleh karena itu pada Hari Lanjut Usia Internasional pada 1 Oktober 2021 ini perlu menjadi momentum bersama mendorong gerakan lintas generasi menyuarakan hak-hak lansia.

Selamat Hari Lanjut Usia! Mari kita wujudkan Lansia Berdaya dan Bermartabat!

Oleh: Khotimun Sutanti

Sumber: Jalastoria.id

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.