Angka Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia selalu menempati urutan pertama dari tahun ke tahun. Dalam lingkup daerah, akses korban KDRT terhadap pendampingan dan pemulihan menjadi satu tantangan tersendiri. Untuk itu, kehadiran paralegal komunitas sangat penting dan diharapkan dapat membantu membuka akses masyarakat dan para korban pada khususnya terhadap keadilan. Paralegal menjadi ujung tombak LBH APIK terutama di tingkat komunitas/desa yang sulit mengakses bantuan hukum ke perkotaan.
Pada 24 – 27 November 2021, Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama LBH APIK Jayapura serta LBH APIK Makassar dengan dukungan dari Kedutaan Belanda telah menyelenggarakan Pelatihan Paralegal sebagai salah satu bagian dari program Engaging Men And Boys In Partnership With Women And Girls In Eradicating Domestic Violence And Promoting Gender Equality In Jayapura. Pelatihan selama empat hari tersebut diikuti oleh 24 orang peserta perwakilan Masyarakat dari 4 (empat) kampung yakni: Kampung Nembukrangsari, Buyom, Sarmai Bawah dan Arso Kota.
Dalam pelatihan, peserta dibekali dengan materi-materi yang mendukung kerja-kerja keparalegalan seperti pengetahuan dan keterampilan dasar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di tingkat desa/komunitas. Salah satu peserta menyampaikan bahwa di kampung mereka sangat jauh dari akses terutama akses bantuan hukum, sehingga jika terjadi kasus hanya lapor polisi dan buat pernyataan dan selesai setelah itu terjadi lagi kasus karena tidak ada efek jera terhadap pelaku.
Di akhir pelatihan, peserta dan fasilitator bersama-sama menentukan rencana tindak lanjut dari kegiatan salah satunya adalah membuka Posko Paralegal di 4 kampung untuk penanganan Kasus KDRT dan dalam jangka panjang bertujuan untuk Membangun Kampung Bebas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.