Bali, 8 Februari 2023 – Pada 7-8 Februari 2023, LBH APIK Bali bersama Asosiasi LBH APIK dengan dukungan dari Kedutaan Inggris menyelenggarakan pelatihan penguatan kapasitas untuk Polisi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terutama di area wisata.
Data mencatat bahwa selama 3 tahun terakhir, wisatawan perempuan mancanegara rentan menjadi korban kekerasan seksual. Menjadi tantangan tersendiri ketika orang asing mendapatkan respon negatif saat melaporkan kasusnya dan rentan mengalami re-viktimisasi saat proses hukum.
Dalam Pasal 4 huruf a KUHP Baru tertulis bahwa “ketentuan hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di negara Indonesia”. Hal itu berarti wisatawan asing baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana KS dapat dilindungi dan diproses menggunakan UU TPKS.
Peserta pelatihan merupakan 41 anggota polisi yang bertugas di Bali dan Lombok yang berasal dari Polres dan Polda, termasuk anggota Unit PPA dan Ditreskrimum.
Dalam pelatihan, peserta menggali kembali bagaimana pengalaman penanganan kasus kekerasan seksual oleh polisi yang pernah dilakukan. Metode role play (bermain peran) juga digunakan untuk meningkatkan pemahaman terkait prinsip-prinsip penanganan kasus kekerasan seksual dan juga bagaimana implementasi UU TPKS sehingga dapat lebih dipahami dan diterapkan nantinya.
Selain itu, penguatan terkait sistem intregrasi layanan dalam penanganan kasus KS sesuai dengan mandat UU TPKS menjadi salah satu materi dalam pelatihan selama dua hari tersebut.