Pernyataan Sikap Asosiasi LBH APIK Indonesia Terhadap KUHP Baru: “Masih terdapat Ketentuan KUHP Baru yang Berpotensi Kontraproduktif terhadap Perlindungan Kelompok Rentan”

Pernyataan Sikap Asosiasi LBH APIK Indonesia
Terhadap KUHP Baru
“Masih terdapat Ketentuan KUHP Baru yang Berpotensi Kontraproduktif terhadap Perlindungan Kelompok Rentan”

Pada tanggal 6 Desember 2022, DPR telah telah mengesahkan RKUHP menjadi KUHP baru. DPR dan Pemerintah menyampaikan bahwa KUHP baru menjadi salah satu produk hukum untuk lepas dari KUHP kolonial. Namun Asosiasi LBH APIK Indonesia mencatat terdapat berbagai ketentuan baru yang yang terlihat netral namun berpotensi diskriminatif atau juga dapat berpotensi kontraproduktif terhadap prerlindungan kelompok rentan, termasuk perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang menjadi cita-cita UU TPKS. Beberapa ketentuan juga justru berpotensi ditafsirkan karet yang dapat membredel ruang warga yang merupakan hak konstitusional, termasuk ruang bersuara bagi perempuan dan kelompok rentan yang mengalami diskriminasi, kekerasan, serta hambatan akses hak-haknya.

Ketentuan-ketentuan tersebut dapat menjadi langkah mundur demokrasi, diantaranya:

  • Ketentuan mengenai pencemaran nama baik pada Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru mempidana setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Pasal tersebut dapat menjadi pasal karet yang dapat menjerat korban serta pembela HAM dalam upaya pembelaan yang membutuhkan dukungan publik.
  • Selain itu, Pasal 240 mengatur pidana bagi Setiap Orang yang di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara berpotensi ditafsirkan karet, sehingga dapat menjadikan kelompok rentan yang melakukan pembelaan terhadap dirinya dari kejahatan menyalahgunakan jabatan, atau Pembela HAM melakukan pembelaan bagi orang lain terhadap kejahatan menyalahgunakan jabatan oleh pemerintah, menjadi terancam dipidana. Pasal tersebut juga dapat berpengaruh pada kerja LBH APIK ketika berhadapan dengan Pelaku kekerasan berbasis gender yang merupakan pejabat publik.

Selain ketentuan di atas, LBH APIK juga mengkaji beberapa ketentuan yang berpotensi menajamkan diskriminasi dan kontraproduktif terhdap perlindungan perempuan dan kelompok rentan, diantaranya:

  • Masih memasukkan ketentuan mengenai Living Law (Pasal 2)
    Hukum yang berlaku di masyarakat sangat beragam. Masih terdapat berbagai penghukuman berdasarkan stigma kepada perempuan, termasuk kepada korban kekerasan seksual, terutama yang tidak dapat membuktikan dirinya sebagai korban, dalam bentuk pengucilan atau pengusiran. Meskipun dalam RKUHP telah disebutkan dibatasi selama tidak melanggar Pancasila dan hak asasi manusia, namun faktanya berbagai ketentuan melalui Perda diskriminatif tidak dapat dikontrol keberadaannya dan masih berlaku. Terdapat standar norma yang berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya, termasuk mengenai konsep kesusilaan. Selain itu juga perbedaan standar dalam penentuan bentuk-bentuk sanksi antara sanksi adat dengan ketentuan dalam hukum pidana, sehingga terdapat ketidakpastian hukum dalam penentuan sanksi apabila pelanggaran adat tersebut diselesaikan melalui jalur Peradilan. Norma-norma sosial paling banyak menyasar atau menumpukan kesalahan kepada moralitas perempuan. Hukum yang terlihat netral, pada prakteknya telah banyak mendiskriminasi perempuan.
  • Ketentuan mengenai Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum (Pasal 406)
    Tidak terdapat pembatasan apa yang dimaksud aktivitas seksual di muka umum dalam Penjelasan pasal 408, yang dapat berpotensi ditafsirkan luas atau berbeda-beda sehingga rentan terjadi overkrimininalisasi. LBH APIK mengusulkan agar terdapat pembatasan terhadap istilah aktivitas seksual di muka umum pada aktivitas dimuka umum yang melibatkan alat kelamin.
  • Ketentuan mengenai Perzinahan (Pasal 411)
    Pengaturan perluasan perzinahan pada yang dua-duanya tidak terikat perkawinan apapun akan dapat berdampak psikologis pada korban yang sulit membuktikan dirinya adalah korban sehingga lebih takut untuk melaporkan kasusnya. Terjadinya kekerasan seksual sering dikarenakan adanya tipu daya, penggunaan kekuasaan, serta aspek lain yang membuat korban tidak berdaya. Masyarakat, termasuk keluarga, sering memandang bahwa situasi tersebut menggambarkan perbuatan suka sama suka, sedangkan sesungguhnya merupakan kekerasan seksual. Ketentuan ini juga overkirminalisasi serta terlalu jauh diatur dalam konteks hukum pidana. LBH APIK memandang bahwa yang perlu diatur dibatasi perzinahan dalam konteks kejahatan perkawinan (overspel).
  • Ketentuan mengenai Hidup Bersama (Kohabitasi) – (Pasal 412)
    Dalam KUHP Baru diatur pidana bagi yang hidp bersama tanpa ikatan perkawinan, namun tidak mepertimbangkan situasi sosial di masyarakat. Terdapat masyarakat yang masih terhambat dalam mengakses akta perkawinan, sehingga perkawinannya tidak diakui oleh negara yang kemudian dapat rentan untuk dipidana. Terdapat berbagai fakta hambatan masyarakat untuk melangsungkan perkawinan, seperti praktek “baku piara” karena kesulitan membayar belis (atau dalam adat/budaya lain dengan nama yang berbeda). Mereka juga rentan dipidana karena ketentuan ini.

Selain ketentuan di atas, terdapat rumusan yang belum mengakomodasi beberapa ketentuan penting terkait tindak pidana kekerasan seksual, diantaranya :

  • Ketentuan Pasal 473 mengenai Perkosaan belum harmonis dengan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), diantaranya belum menambahkan pemberatan bagi Pelaku dengan kriteria yang terdapat dalam Pasal 15 UU TPKS, diantaranya : apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya.
  • Pada Pasal 473 ayat (3), perkosaan menggunakan benda atau bagian tubuh lainnya, belum menambahkan unsur menggunakan tipu daya, menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang, yang juga terjadi pada korban kekerasan seksual. Unsur tersebut belum masuk dalam UU TPKS karena dalam UU TPKS unsur tersebut bila terjadi pada persetubuhan.

Asosiasi LBH APIK Indonesia menyayangkan masih adanya ketentuan -k etentuan seperti telah kami sebutkan di atas, sehingga akan melakukan berbagai upaya yang diperlukan bersama jaringan lainnya terhadap berbagai ketentuan yang berpotensi merugikan kelompok rentan.

Jakarta, 8 Desember 2022

Narahubung :
Khotimun S – Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia : 081212210141
Ratna Batara Munti – Koordinator Advokasi Nasional : 081318501072

Turut Menyatakan :
1. Asosiasi LBH APIK Indonesia
2. LBH APIK Jayapura
3. LBH APIK NTT
4. LBH APIK NTB
5. LBH APIK Bali
6. LBH APIK Sulawesi Selatan
7. LBH APIK Sulawesi Tengah
8. LBH APIK Kalimantan Timur
9. LBH APIK Pontianak
10. LBH APIK Kota Batu Malang
11. LBH APIK Semarang
12. LBH APIK Yogyakarta
13. LBH APIK Jakarta
14. LBH APIK Banten
15. LBH APIK Jawa Barat
16. LBH APIK Medan
17. LBH APIK Sumatera Selatan
18. LBH APIK Aceh

Pernyataan Sikap LBH APIK_Respon KUHP Baru

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.