Pernyataan Sikap Asosiasi LBH APIK Indonesia terhadap Permendikbud No. 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Download File: Pernyataan Sikap APIK_Permendikbud 30_2021

Kebutuhan untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi telah menjadi perbincangan cukup lama, terutama setelah diangkat berbagai kasusnya di media massa. Data yang menunjukkan maraknya kekerasan seksual di kampus juga telah banyak dirilis oleh berbagai lembaga, diantaranya adanya testimoni 174 penyintas kekerasan seksual di kampus oleh gerakan #NamaBaikKampus pada tahun 2019 yang lalu (Tirto.id, 24 April 2019). Sedangkan dari survey yang telah dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menunjukkan bahwa dari 612 responden, 22,1% mengaku pernah mengalami kekerasan sksual di kampus, 73,4% pernah mendengar adanya kasus kekerasan seksual di kampus, namun 67,6% belum merasa terlindungi dari ancaman kekerasan seksual, lalu sekitar 97.9% setuju perlunya regulasi terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. (sumber : https://ketik.unpad.ac.id/posts/1419/kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus)

Kantor-kantor LBH APIK di 16 Provinsi juga mendampingi berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Dari catatan kami, banyak kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi yang tidak dilaporkan karena tidak adanya mekanisme pengaduan yang tersedia serta jaminan bagaimana kasusnya akan direspon. Terdapat rasa khawatir korban tidak terjamin kerahasiaan, adanya stigma yang menyudutkan korban, tekanan dari pelaku yang memiliki otoritas di Perguruan Tinggi, serta khawatir tidak mendapatkan respon positif saat melaporkan kasus-kasus tersebut. Tidak sedikit yang yang tidak memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta banyak pula yang tidak memperoleh bantuan apabila mengalami kekerasan.

Oleh karena itu, kebutuhan adanya mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus sangat dibutuhkan sebagai bagian akuntabilitas Perguruan Tinggi dalam membangun kampus yang tidak mentoleransi adanya kekerasan seksual di lingkungannya.

Asosiasi LBH APIK telah mencermati Permendikbud No.30 tahun 2021 dan memandang bahwa Permendikbud tersebut merupakah salah satu langkah maju untuk mendorong kampus yang aktif mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga perlu didukung. Namun Asosiasi LBH APIK perlu menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

1. Memandang adanya perbedaan persepsi dan kapasitas Perguruan Tinggi dalam membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, maka Pemerintah perlu melakukan dialog dan asistensi intensif untuk membantu Perguruan Tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbud sejak proses perencanaan hingga pelaksanaanya.

2. Pemerintah perlu menyediakan Panduan Teknis yang lebih detail sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kesulitan dalam memahami serta mengimplementasikan Permendikbud tersebut, salah satunya masih kurangnya penjelasan mengenai peran kampus dalam Pasal 10 dan Pasal 11 terkait pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan, temasuk mengenai kewajiban kampus dalam menyediakan rehabiltasi, layanan kesehatan, dan bantuan hukum. Bahwa layanan-layanan tersebut tidak harus disediakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi, namun dapat dilakukan dengan membangun Mekanisme/Sistem Rujukan (referral system). Kebutuhan korban dapat dirujuk oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan lembaga lain yang memiliki layanan terkait (bantuan hukum, pemulihan, kesehatan dll) di luar Perguruan Tinggi tersebut.

3. Pemerintah perlu menguatkan sosialisasi lebih detail pada muatan yang berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat, diantaranya mengenai unsur relasi kuasa. Bahwa faktanya, termasuk dari pengalaman LBH APIK selama ini, kasus kekerasan seksual seringkali menggunakan otoritas dari pihak tertentu untuk dapat melakukan kekerasan seksual kepada pihak lain, misalnya menggunakan otoritas dalam memberikan nilai kuliah atau akan dihambat dalam penyelesaian tugas akhir, otoritas atas penilaian kinerja staf, senioritas, dan lainnya sehingga korban tidak berdaya untuk menyampaikan penolakanya (contoh kasus : https://news.okezone.com/read/2016/04/29/340/1376674/hendak-bimbingan-skripsi-mahasiswi-diperkosa-dosen). Selain itu, pelaku seringkali menggunakan tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kepercayaan.

4. Tujuan Permendikbud ini adalah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, sehingga ranah pengaturannya terbatas pada wilayah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sehingga penerapan argumentum a contrario dengan kesimpulan bahwa Permendikbud tersebut dianggap mendorong atau melegalisasi zina kurang tepat. Selain itu, tindakan-tindakan lain yang tidak diatur dalam Permendikbud ini yang telah dimiliki Perguruan Tinggi, seperti pelanggaran Kode Etik, masih tetap berlaku dan tidak dihapuskan karena adanya Permendikbud ini.

5. Bahwa Permendikbud ini mendorong pengaturan pada kebijakan kampus dalam merespon kekerasan seksual dan menyusun sanksi yang sesuai dan terbatas pada kewenangan kampus, serta terkait dengan akuntabilitas dan peran kampus dalam merespon kekerasan seksual. Maka dalam hal ini Permendikbud tersebut tidak bertentangan dan tidak menggugurkan hak korban menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

6. Mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, menciptakan ruang yang aman bagi korban serta mendukung pemenuhan hak-haknya, baik di insitusi pendidikan serta dimanapun.

Jakarta, 08 November 2021

Narahubung:
Khotimun Sutanti – Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia
081212210141

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.