Tentang

Asosiasi lbh apik indonesia

Asosiasi LBH APIK Indonesia merupakan coordinator dari 18 Kantor LBH APIK di berbagai provinsi di Indonesia. APIK didirikan pada tahun 1995, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Saat ini terdapat 18 Kantor LBH APIK di seluruh Indonesia. Kantor-kantor LBH APIK bekerja dalam memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kemandirian, dan keadilan sosial. Dalam kerja-kerjanya, APIK menerapkan konsep Bantuan Hukum Struktural Berbasis Gender (BHGS).

Sejarah Singkat...

APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) didirikan oleh 7 Pengacara Perempuan pada tahun 1995 di Jakarta. Salah satuju tujuan APIK adalah untuk menciptakan sistem hukum yang adil baik dalam perspektif gender maupun sosial lainnya. Pada saat itu, APIK merupakan organisasi keanggotaan terdiri dari perempuan dengan berbagai latar belakang profesi, di antaranya pengacara, advokat, dan pembela hak perempuan. Anggota awal APIK berjumlah 30 orang di mana setiap anggota APIK berkomitmen mendirikan lembaga bantuan hukum di wilayahnya masing-masing.

Pada masa awal berdirinya APIK, isu perempuan masih belum diakomodasi dalam skema pemberian bantuan hukum, sehingga dirasa penting adanya lembaga bantuan hukum yang khusus menangani masalah-masalah perempuan. Di satu sisi, sistem hukum, peraturan, struktur, aparatur dan budaya hukum pada dasarnya sangat patriarkis.

Selain memberikan pendampingan hukum bagi perempuan melalui kantor LBH APIK, APIK juga melakukan advokasi perubahan kebijakan. Pada 1995, tahun pertama berdirinya APIK, menangani 115 kasus dengan komposisi 65% kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hingga 1998, telah berdiri 12 kantor LBH APIK di berbagai daerah.

Pada tahun 2002, 12 kantor LBH APIK bertemu dan menyepakati untuk membuat payung organisasi yang bernama Federasi LBH APIK. Federasi LBH APIK bertugas sebagai koordinator dari kantor-kantor LBH APIK yang sudah ada. Selanjutnya, pada tahun 2010 di Bali, keputusan kongres menyepakati bahwa Federasi LBH APIK Indonesia berganti nama menjadi Asosiasi LBH APIK Indonesia yang disahkan dengan Akta Notaris No. 46 Tahun 2014. Perubahan nama tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan dan ketentuan perundangan yang ada di Indonesia dalam rangka pencatatan badan hukum organisasi di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Saat ini, terdapat 18 Kantor LBH APIK di seluruh Indonesia dan aktif memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan dan berbagai bentuk diskriminasi.

Dalam kerja-kerjanya, APIK dan kantor-kantor LBH APIK menggunakan konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS). BHGS menggunakan pendekatan berdasarkan teori hukum feminis (feminist legal theory). Berdasarkan konsep tersebut, APIK merumuskan misinya untuk mendorong terwujudnya sistem hukum yang belum adil gender dan melakukan upaya penghapusan kemiskinan struktural yang selama ini menjadi memenjarakan kehidupan mayoritas perempuan Indonesia.

in english

Asosiasi LBH APIK Indonesia (Indonesia Legal Aid Association for Women) is a coordinator of 18 legal aid offices (LBH APIK) in Indonesia. APIK established in 1995, has the objective to bring about a just, prosperous and democratic society, and to create equal conditions between women and men in all aspects of life, whether political, economic, social, or cultural.

LBH APIK offices provide legal assistance for women and vulnerable groups based on the values of justice, equality, independence, and social justice. It also complies with the rules of environmental sustainability. APIK’s working concept is called Gender-Based Structural Legal Aid (Bantuan Hukum Gender Struktural – BHGS). It is derived from APIK’s main objective in creating a fair legal system, and takes into account gender as and power relations in all aspects of economic, political and socio-cultural life. It is based on the CEDAW and Tri-R concepts (Rights, Recognition, Redistribution of power and Resources), Feminist Legal Theory (FLT), and the Triangle of Women’s Empowerment introduced by Wieringa and Vargas (1998).

FLT used by APIK is a way to examine whether the legal system is beneficial or detrimental to women’s rights in terms of formulation (wording) and implementation, and which socio-economic groups are affected. From case handling experiences and dealing with the legal system, we analyse a case in terms of the legal content (related provisions), and the attitudes of legal enforcers (legal structure) in implementing the existing legal provisions and rules as well as the attitudes of the people/media/community (legal culture) and even the attitudes of victims towards their case and related laws.

Asosiasi LBH APIK mission are: 

1).Creating a gender responsive legal system in the context of personal, family, society and state. 

2). Broadening a social and political space for women to have access to justice. 

3). Strengthening women’s movement as part of civil society movement in order to create community legal empowerment.

1995

Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) didirikan oleh 7 (tujuh) pengacara perempuan di Jakarta pada 1995. Dalam perkembangannya, anggota APIK dari berbagai daerah mendirikan LBH (Lembaga Bantuan Hukum

2010

10 Kantor LBH APIK yang telah ada pada saat ini memutuskan untuk bergabung dalam satu payung organisasi yang sama, yang pada ssat ini disepakati bersama Federasi LBH APIK Indonesia

2012

Federasi LBH APIK Indonesia berubah nama menjadi Asosiasi LBH APIK Indonesia. Hal itu untuk menyesuaikan dengan peraturan dan ketentuan perundangan yang ada di Indonesia dalam rangka pencatatan badan hukum organisasi di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

2023

Saat ini, terdapat 18 Kantor LBH APIK di seluruh Indonesia dan aktif memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan dan berbagai bentuk diskriminasi;

Visi

  • Terciptanya sistem hukum yang adil gender yang tercermin dalam relasi kuasa baik dalam relasi personal, keluarga, masyarakat dan negara.
  • Terwujudnya sistem hukum yang adil gender, yang tercermin dalam relasi kuasa dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.
  • menguatnya gerakan perempuan sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil dalam pemberdayaan hukum yang adil gender

Misi

  • Melakukan pendampingan, pembelaan, dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan gender dalam segala bentuknya baik berupa diskriminasi, marginalisasi, kekerasan maupun pelanggaran hak konstitusional;
 
  • Melakukan advokasi untuk perubahan sistem hukum (substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum) yang menyebabkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan;
 
  • Melakuka pengembangan sumber daya hukum masyarakat serta mewujudkan terbukanya akses terhadap keadilan bagi perempuan dan masyarakat miskin serta melakukan pembelaan terhadap korban pelanggaran hak asasi manuai dan pelanggaran kejahatan kemanusiaan lainnya;
 
  • Membangun dan memperkuat jaringan kerja dengan berbagai organisasi non pemerintah dan pemerintah serta mendorong terwujudnya kerjasama dengan berbagai organisasi yang memiliki visi dan misi serupa baik di tingkat local, nasional maupun internasional;
 
  • Mendorong terbentuknya LBH APIK-LBH APIK di berbagai provinsi dan kabupaten/kota dana tau di semua tingkatan wilayah administrasi pemerintahan;
 
  • Memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat sekretariat nasional.

Struktur Organisasi

Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK)
Kongres Anggota
18 Anggota LBH APIK
Pengurus
Pengawas
Sekretariat Nasional
Koordinator Nasional
MONEV
Kepala Sekretariat
Koordinator Perubahan Kebijakan Publik
Koordinator Pengembangan Kapasitas Organisasi dan Jaringan
Staff Knowledge Management & Kampanye
Staff
Staff
Peran dan Fungsi

Asosiasi LBH APIK Indonesia

  • Fasilitator (komunikasi, koordinasi, support sistem) serta menjadi komunikator dan melakukan verifikasi penyelesaian atas masalah, konflik, perbenturan di antara para anggotanya serta menjatuhkan sanksi apabila dianggap perlu;
 
  • Mediator dalam (konflik internal antara salah satu anggota, kerjasama dengan pihak lain khususnya menyangkut pelanggaran brand organisasi, visi-misi, nilai-nilai).
 
  • Koordinator bagi perencanaan, monitoring, dan evaluasi terkait program Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia di daerah serta melakukan penggalangan dana bagi program-program yang telah atau akan dijalankan;
 
  • Pusat informasi dan dokumen (clearing house) dan berbagi informasi dan riset (knowledge management). Fungsi ini dapat juga dilimpahkan kepada salah satu anggota Asosiasi APIK di daerah sesuai dengan keputusan rapat;
 
  • Fasilitator jaringan advokasi di tingkat nasional, regional, dan internasional
 
  • Tata cara dalam menjalankan fungsi-fungsinya tersebut didasarkan pada prosedur dan tata cara yang disepakati bersama dalam sebuah anggaran rumah tangga.

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.