LBH APIK Medan bersama Paralegal dan Leader Desa Tanjung Sena Deli Tua meresmikan forum warga atau disebut KLB (Kelompok Lansia Berdaya) yang diberi nama KLB ERSINALSAL yang artinya bersinar.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para lansia desa Tanjung Sena Deli Tua.
Tujuan KLB Lansia adalah untuk melakukan Penguatan Kapasitas terhadap Lansia Pelopor mengenai konsep dan teknis pemberdayaan maupun penanganan kasus, akses hak dasar dan kekerasan terhadap Lansia serta mampu mengadvokasi Kebijakan Pemerintah terkait Lansia di wilayahnya.
Pemerintahan desa sangat mendukung adanya KLB ini yang dibentuk oleh LBH APIK Medan ini. Pemerintahan desa pun berharap dengan adanya KLB dan LBH APIK Medan di desa Tanjung Sena akan membuat para lansia lebih mendapatkan kesejahteraan dan lebih berdaya lagi. Lansia harus mendapatkan hak nya sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia. Lansia berhak untuk mendapatkan pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan pelatihan serta kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum layanan publik dengan fasilitas khusus, pelayanan mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan sosial
Saat ini penerapan UU tersebut tidak merata terhadap lansia yang berada di perdesaan, katena itu team LBH APIK Medan melatih Paralegal untuk membuat KLB di dua desa yang selama ini belum terjamah oleh informasi hukum.
Paralegal dilatih untuk mengedepankan hak dan kesejahteraan lansia yang ada di desa.