Pernyataan Sikap
Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama 18 Kantor LBH APIK
“Pemangkasan Anggaran untuk Penegakan HAM dan Perlindungan Perempuan serta Kelompok Rentan: Destruktif, maka Harus dibatalkan!”
Seperti telah kita cermati bersama, Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 1 tahun 2025, dan sedang gencar melakukan pemotongan anggaran dengan dalih efisiensi serta dialokasikan untuk program prioritas Presiden dan Kabinet baru. Program prioritas yang disebutkan diantaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dari pencermatan Asosasi LBH APIK Indonesia bersama 18 kantor LBH APIK, bahwa pemangkasan anggaran yang dilakukan demi kepentingan beberapa program prioritas yang masih tidak esensial tersebut telah mengorbankan kepentingan anggaran dalam penegakan HAM dan perlindungan perempuan dan kelompok rentan yang jauh lebih krusial. Pemangkasan anggaran pada lembaga-lembaga negara independen diantaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman RI yang berlebihan (mayoritas lebih dari 50% anggaran tahun sebelumnya) melemahkan kapasitas melaksanakan fungsinya dalam pemantauan, penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat, dan rekomendasi kebijakan.
Juga pemangkasan terhadap Kementrian-kementrian yang esensial bagi pemenuhan hak warga, khususnya perempuan, anak dan kelompok lainnya, diantaranya anggaran Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah menurunkan kemampuan dalam memberikan layanan bagi korban kekerasan. Tindakan ini juga melemahkan pelaksanaan mandat berbagai Peraturan Perundang-undangan, diantaranya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta kebijakan ini juga mengorbankan hak perempuan dan anak Indonesia atas akses keadilan dan pemulihan di masa depan. Kebijakan pemangkasan ini juga berpotensi melemahkan kekuatan Kementrian/Lembaga Negara untuk mendanai program-program penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, yang telah menjadi komitmen Indonesia yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Maka dari itu, Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama 18 kantor LBH APIK yang sehari-hari melakukan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan, menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Berbagai pelanggaran HAM, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, dan maladministrasi layanan publik masih marak terjadi sehingga pemangkasan anggaran terhadap lembaga-lembaga indenpenden seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman RI berlebihan, serta terlihat sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga-lembaga tersebut, melanggar konstitusi, mengancam masa depan demokrasi dan hak asasi manusia.
- Layanan bagi perempuan korban kekerasan baik dalam pengaduan, pendampingan, perlindungan hingga pemulihan merupakan layanan yang esensial dan krusial, serta merupakan mandat undang-undang. Maka upaya Pemerintah dengan memangkas anggaran K/L sehingga tidak dapat melakukan fungsi dengan semestinya, telah membatasi gerak dan menunjukkan sikap peremehan terhadap mandat Undang-undang dan peremehan terhadap pemenuhan hak asasi perempuan dan kelompok rentan korban kekerasan.
- Kebijakan pemangkasan yang seolah untuk ‘efisiensi’ ini berkebalikan dengan pembentukan kabinet yang gemuk dengan 48 Menteri dan 56 wakil Menteri, belum lagi ditambah dengan jumlah staf khusus dalam jumlah besar, justru memperlihatkan pemborosan anggaran dan tidak efisien. Dari kebijakan baru sekitar 100 hari tersebut tidak elok, telah mencerminkan ketidakberpihakan dan ketidakpedulian Pemerintah terhadap layanan dan program bagi kelompok miskin, perempuan dan kelompok rentannnya.
- Oleh karena itu, pemangkasan terhadap anggaran-anggaran K/L esensial harus dibatalkan karena akan merusak cita-cita demokrasi dan mengingkari mandat-mandat konstitusi. Pemangkasan sebaiknya justru pada jumlah Kementrian, Wakil Menteri, dan Staffsus di Kabinet Merah Putih, terutama Kementrian dan Lembaga yang tidak esensial dan mempengaruhi pemenuhan hak rakyat. Selain itu, program-program seperti MBG yang tidak esensial dan sangat boros anggaran, Seharusnya dibatalkan.
- Kami berhaparap efisiensi yang dilakukan Pemerintah melalui Kementrian dan Lembaga Pemerintah lainnya tidak boleh mengurangi layanan-layanan yang ada dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan karen itu adalah kejahatan terhadap perempuan.
Jakarta, 21 Februari 2024
Narahubung:
- Khotimun S (Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia): 081212210141
- Uli Pangaribuan (Direktur LBH APIK Jakarta): 081284836807
Yang menyatakan:
- Asosiasi LBH APIK Indonesia
- LBH APIK Aceh
- LBH APIK Sumatera Selatan
- LBH APIK Medan
- LBH APIK Banten
- LBH APIK Jabar
- LBH APIK Jakarta
- LBH APIK Semarang
- LBH APIK Yogyakarta
- LBH APIK Kota Batu Malang
- LBH APIK Sulsel
- LBH APIK Sulteng
- LBH APIK Kaltim
- LBH APIK Pontianak
- LBH APIK Bali
- LBH APIK NTB
- LBH APIK NTT
- LBH APIK Jayapura