Apa Rumusan Hukum yang Perlu Ada dalam RUU PKS? (Bagian 2)

Ilustrasi (Sumber: Mikhail Pavstyuk/Unsplash.com)

Baca: Bagian 1

Oleh: Ratna Batara Munti

Agar RUU Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) dapat melangkah maju, salah satu jalan keluar yang mungkin bisa dipertimbangkan adalah melihat kembali unsur-unsur perbuatan dalam setiap bentuk kekerasan seksual. Pada prinsipnya, meskipun nama bentuk kekerasan seksual tidak dirumuskan secara terpisah menjadi 9 atau 10 rumusan bentuk, namun sepanjang unsur-unsur perbuatan atau bahkan nama deliknya tetap bisa diakomodasi atau digabungkan dalam pengaturan yang sudah ada, ini dianggap solusi yang lebih strategis.

Misalnya, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, dan eksploitasi seksual. Ketiga bentuk kekerasan seksual ini memiliki unsur perbuatan kurang lebih sama namun   berbeda tujuannya.  Intinya dapat disederhanakan rumusannya tanpa mengurangi substansi yang pokok.

Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan dirumuskannya bentuk kekerasan seksual tersendiri karena memiliki unsur perbuatan yang sangat berbeda.  Seperti Perbudakan Seksual, yang merupakan tindakan kekerasan seksual gabungan satu atau lebih bentuk kekerasan seksual ditambah bentuk perbuatan yang lain.

Adapun terhadap Perkosaan dan Pemaksaan Aborsi yang akan diatur dalam RUU KUHP dapat dipertimbangkan adanya pasal penjembatan (bridging article) dalam RUU TPKS. Dengan demikian, UU TPKS tetap berlaku terhadap bentuk kekerasan seksual yang diatur di UU lain di luar UU TPKS. Seperti aspek pencegahan, pemulihan, penanganan hukum acara, dan hak-hak korban lainnya.

2. Sistem Pembuktian yang Memperhitungkan Pengalaman Perempuan Korban, termasuk Pengalaman Perempuan Penyandang Disabilitas

Sistem Pembuktian dalam hukum acara yang bertumpu pada KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana) masih mendiskualifikasi pengalaman perempuan korban. Keterangan korban seringkali tidak dipercaya, dan menuntut saksi di luar korban yang faktanya tidak mudah diperoleh. Ini membuat banyak laporan korban yang tidak dapat diproses atau kasusnya dihentikan.

Selanjutnya, dalam ketentuan prosedur hukum perkosaan dan pencabulan seperti dalam Pasal 285 dan 289 KUHP, juga dituntut harus ada bukti kekerasan atau ancaman kekerasan yang bersifat fisik, menjadikan   kasus kekerasan seksual dengan bentuk eksploitasi   hampir mustahil bisa terjerat. Pada umumnya pelaku kekerasan seksual  adalah orang yang dikenal dan memiliki kekuasaan atau hubungan intim dengan korban, sehingga  eksploitasi seksual dapat terjadi tanpa penggunaan  kekerasan secara fisik.

Adanya relasi kuasa antara pelaku dengan korban atau situasi ketergantungan korban terhadap pelaku sudah menimbulkan situasi kerentanan tersendiri pada korban. Seringkali tekanan psikis atau ketakutan terhadap kekuasaan pelaku sudah cukup bagi korban untuk tunduk pada keinginan pelaku. Misalnya,khawatir dipecat dari pekerjaan, tidak lulus ujian, diputus pacar, dilaporkan kepada orang tua, dst.

Begitupun bila korban berasal dari kelompok penyandang disabilitas. Pelaku mudah memanfaatkan situasi disabilitas korban tanpa perlu serangan atau kekerasan secara fisik.

Merespons situasi khusus dari kekerasan seksual, maka RUU TPKS harus memastikan agar  penggunaan alat bukti lain di luar saksi seperti visum et  psikiatrikum/ psikologikum/ atau keterangan psikolog serta pelibatan saksi ahli dalam pemeriksaan kasus kekerasan seksual diprioritaskan sehingga bisa menguatkan keterangan korban. Selain itu, mengingat dalam kasus kekerasan seksual umumnya minim saksi, maka dalam RUU PKS harus diatur ketentuan yang menegaskan bahwa keterangan korban saja dapat membuktikan adanya kekerasan seksual apabila disertai satu alat bukti yang sah lainnya.

RUU TPKS telah mengakomodasi terobosan hukum acara dalam Bab IV tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Dalam bab ini juga disebutkan secara eksplisit surat keterangan psikolog klinis atau psikiater atau dokter spesialis kedokteran jiwa sebagai alat bukti selain alat-alat bukti lainnya. Terobosan lainnya adalah pengutamaan saksi korban yang bernilai satu alat bukti.

3. Perlindungan terhadap Hak-hak Korban dan Saksi

Perlindungan terhadap korban dan saksi sebagian telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perubahannya dalam UU Nomor 31 Tahun 2014. Namun, kedua UU ini memiliki keterbatasan. Pertama, perlindungan yang diberikan hanya dalam ruang lingkup proses hukum atau proses peradilan pidana (Pasal 2 UU Nomor 13 Tahun 2006). Faktanya, tidak semua korban yang melaporkan atau berhasil membawa kasusnya ke ranah hukum karena berbagai lapisan hambatan seperti belum pulih dari trauma, minim akses, tidak mendapat dukungan dan bantuan keluarga, tekanan dan stigma.

Selain itu, UU Perlindungan Saksi dan Korban hanya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus-kasus tertentu. Seperti, pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, kekerasan seksual terhadap anak, dan korban yang terancam jiwanya. Tidak semua korban kekerasan seksual dapat mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Korban kekerasan seksual yang tidak terancam jiwanya namun mengalami penderitaan akibat kekerasan dan ancaman kekerasan pada saat atau pasca kekerasan seksual terjadi terlepas berapapun usianya, tetap membutuhkan perlindungan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, RUU PKS harus mengatur perlindungan bagi korban dan saksi maupun keluarga korban.

RUU ini juga harus menjamin pemenuhan hak aksesibilitas bagi korban dan saksi orang dengan disabilitas, termasuk bagi Anak sebagai korban dan saksi dalam proses hukum. Ketentuan ini diwujudkan dengan mewajibkan APH menyediakan fasilitas seperti sarana dan prasarana serta penerjemah. Selain itu, RUU ini juga menjamin adanya kesamaan kekuatan hukum dalam kesaksian korban atau saksi orang dengan disabilitas, tidak hanya sebagai petunjuk, tetapi ditingkatkan sebagai keterangan saksi.

Dalam RUU TPKS, tidak mengatur bab khusus tentang hak-hak korban. Meskipun demikian beberapa hak korban telah diatur dalam bagian-bagian tersendiri secara lebih terperinci, seperti pengaturan soal restitusi sertapendampingan korban dan saksi. Namun dengan tidak adanya bab khusus terkait hak-hak korban, maka hak-hak korban lainnya di luar yang sudah diatur menjadi luput dirumuskan. Oleh karena itu, perlu tetap memasukkan pengaturan hak-hak korban secara komprehensif dalam bab khusus tentang hak-hak korban.

4. Perlu Mengatur Pelayanan Terpadu dan Terintegrasi Satu Atap bagi Korban serta Peningkatan Kapasitas Lembaga Layanan

Persoalan koordinasi antara lembaga penyedia layanan khususnya terkait kepentingan pemulihan kondisi korban dengan penegakan hukum seringkali tidak berjalan sinergis, sehingga merugikan korban. Seringkali proses hukum tidak berjalan karena menunggu pemulihan korban atau sebaliknya. Namun ketika korban dirujuk untuk pemulihan, sementara proses peradilan berjalan, dampak kekerasan dianggap sudah tidak ada.

Selain itu, pendekatan yang digunakan masih berupa sistem rujukan sehingga korban harus berurusan dari satu layanan ke layanan lainnya yang berbeda bangunan dan lokasi. Hal ini menjadi beban tersendiri dan menambah trauma bagi korban.

RUU PKS harusnya memberi solusi untuk mendekatkan korban pada akses layanan terkait hak-haknya. Oleh karena itu RUU PKS perlu mengatur prinsip pemberian layanan terpadu dan terintegrasi satu atap bagi korban sehingga pemenuhan hak korban dapat diberikan sesegera mungkin sejak kasus diketahui. Pusat pelayanan terpadu satu atap (one stop crisis center), tidak hanya berfungsi sebagai sistem koordinasi antarpihak yang melakukan penanganan perkara kekerasan seksual termasuk pemulihan korban, tetapi didukung dengan keberadaan fasilitas layanan yang juga terintegrasi. Dengan demikian, korban tidak perlu dirujuk ke banyak tempat/lembaga yang berbeda untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

Selain itu perlu diatur peningkatan kapasitas pemberi layanan termasuk APH agar lebih peka dan responsif terhadap kebutuhan serta situasi perempuan korban. Salah satu hambatan dalam proses hukum yang cukup serius terletak pada persepsi APH yang masih diskriminatif dalam menegakkan hukum.  Misalnya, penggunaan riwayat seksual korban untuk mendiskualifikasi hak-haknya.

Demikian pula pengaturan terkait kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelatihan atau pendidikan khusus bagi APH dan penyedia layanan lainnya. Bila dibandingkan dengan UU PKDRT, UU PKDRT jauh lebih tegas mengatur kewajiban pemerintah dalam hal ini.

Meskipun demikian di dalam Pasal 14 RUU TPKS disebutkan: “Penyidik, penuntut umum dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan keahlian tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan korban; b. telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Dapat disimpulkan, meski RUU TPKS tidak mengatur secara eksplisit kewajiban pemerintah seperti UU PKDRT salah satunya terkait peningkapan kapasitas APH, namun dengan adanya pasal 14, secara tidak langsung pemerintah harus menyiapkan pendidikan dan pelatihan bagi APH karena merupakan persyaratan dalam penanganan kasus. Hal ini bisa lebih kuat atau lebih implementatif.

5. Pemidanaan dengan Ancaman Pidana MinimalPidana Tambahan, dan Tindakan, termasuk Intervensi Pelaku

Dalam RUU TPKS, hanya satu bentuk kekerasan seksual  yang memiliki sanksi pidana minimal, yaitu  Pasal 6  dalam draft RUU PKS yang sebelumnya disebut sebagai penyiksaan seksual. Selebihnya, tidak ada hukuman minimal termasuk untuk pemaksaan hubungan seksual. Ketiadaan pengaturan pidana minimal, akan berimplikasi potensi pemberian sanksi yang ringan bagi pelaku yang tidak sebanding dengan kejahatannya.

Sementara untuk pemberatan pidana bagi pihak-pihak tertentu yang melakukan kekerasan seksual seperti tenaga pendidik atau terhadap perbuatan tertentu seperti dilakukan secara berulang-ulang, telah diatur dalam Pasal 7 dengan memberikan pemberatan 1/3 dari hukuman yang diatur.

Terkait intervensi pelaku, dalam Pasal 9 RUU TPKS menggunakan istilah rehabilitasi untuk untuk pelaku, namun muatannya pada ayat (3) lebih tepat ditujukan bagi korban. Selain itu pada ayat (2) rehabilitasi untuk pelaku hanya dikenakan pada terpidana anak dan terpidana pelecehan seksual. Istilah rehabilitasi untuk pelaku lebih tepat diganti dengan “intervensi bagi pelaku”. Intervensi untuk pelaku merupakan sanksi alternatif dan/atau tambahan bagi pelaku yang wajib dijalankan oleh semua pelaku. Sementara itu, istilah rehabilitasi lebih tepat ditujukan buat korban sebagai hak atas pemulihan situasinya, yakni rehabilitasi secara medis, psikologis, psikiatrik dan sosial.

6. Mengatur Upaya Pencegahan dan Perlindungan di Masyarakat

Di masyarakat terdapat kecenderungan bahwa perempuan korban mengalami reviktimisasi berulang   di masyarakat sementara hak-hak korban terabaikan. Lingkungan di sekitar korban sering tidak responsif dan tidak cepat tanggap membantu korban untuk mendapat pemulihan segera. Malah bukan dukungan dan penguatan yang didapat korban, justru stigma negatif yang dilekatkan masyarakat kepadanya. Seperti dalam kasus pemerkosaan atas  NR (14 tahun) oleh 5 pria di Desa Tromposari, Jabon, hingga hamil  (Tribun Jateng.com, 23 mei 2016). Korban dan keluarganya alih-alih mendapat bantuan justru dikucilkan bahkan diusir oleh warga setempat oleh karena dianggap membawa aib di kampungnya.

Oleh karena itu, RUU PKS harus mengatur upaya-upaya yang  harus dilakukan baik oleh pemerintah, korporasi, dan organisasi maupun masyarakat dan individu, untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi korban. Selain itu, juga membangun langkah penghapusan stigma terhadap korban dengan melibatkan partisipasi masyarakat didalamnya.

Dalam RUU TPKS  terdapat bab khusus tentang pencegahan yakni di Bab V. Namun, ketentuan ini harus dicermati lagi karena masih minimalis dan belum ada kelembagaan yang  ditunjuk untuk melaksanakan pencegahan dengan mandat khusus. Seharusnya rumusan pencegahan bisa memuat bentuk-bentuk pencegahan di berbagai bidang misalnya di sektor pendidikan. Selain itu tidak ada mandat kepada pemerintah untuk membentuk kebijakan terkait pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual.

  1. Pengalokasian Anggaran Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Pemenuhan Kewajiban Negara

Negara berkewajiban memenuhi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negaranya sesuai amanat UUD 1945. Antara lain, hak untuk bebas dari rasa takut, bebas dari diskriminasi, bebas dari penyiksaan, hak atas hidup, dan hak berkembang secara optimal.

Untuk mewujudkannya, maka kewajiban tersebut perlu diatur dalam UU, tak terkecuali RUU PKS. Salah satunya adalah mengalokasikan anggaran dari pusat hingga daerah untuk pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Ketentuan itu telah diatur oleh RUU TPKS  dalam Bab VIII tentang pendanaan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaksanaan penghapusan Kekerasan Seksual bersumber dari APBN, APBD dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penutup

Kekerasan seksual yang banyak menimpa perempuan/anak perempuan pada dasarnya merupakan bentuk diskriminasi berbasis gender yang harus segera dihapuskan sesuai dengan amanat Konstitusi dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Dalam Pasal 2 CEDAW, Negara-Negara peserta wajib membuat peraturan perundang-undangan yang tepat guna menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, praktik dan kebiasaan yang diskriminatif, termasuk dalam hal ini kekerasan terhadap perempuan. Dengan membentuk UU PKS pada dasarnya merupakan bentuk komitmen Negara dalam melaksanakan Konstitusi dan ketentuan Pasal 2 CEDAW.

Meskipun ada banyak tantangan pembahasan terkait RUU PKS sebelumnya,   diharapkan dengan langkah maju Baleg DPR RI menyusun RUU TPKS dapat menjadi langkah positif yang selanjutnya dikawal oleh masyarakat sipil. Antara lain, dengan memberikan masukan dan penguatan substansi dan menjaga pertisipasi publik dengan melibatkan stakeholders sehingga RUU yang dibahas benar-benar mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat khususnya kelompok korban atau mereka yang potensial menjadi korban. []

——————————————————————

Penulis adalah Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia

*Tulisan ini merupakan bahan yang disampaikan oleh penulis sebagai narasumber dalam Konsinyering dan Focussed Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas RUU PKS, 22 September 2021, dengan dilengkapi penambahan catatan serta refleksi dari proses yang berkembang dalam proses diskusi dalam forum tersebut.

Baca juga: Bagian 1

Sumber: Jalastoria.id

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.