Catatan Diskusi Seri Kosultasi Publik Implementasi CEDAW di Indonesia: “Perkawinan, Relasi dalam Keluarga, dan Akses pada Keadilan”

Relasi dalam Keluarga dan Akses pada Keadilan

Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW pada 24 Juli 1984. Setelah 37 tahun sejak diratifikasi, berbagai upaya dan capaian telah dilakukan dalam rangka penghapusan kekerasan berbasis gender dan bentuk diskriminasi lain terhadap perempuan. Bagaimanapun, Indonesia juga menghadapi banyak tantangan dalam implementasinya. Untuk melihat bagaimana implementasi CEDAW di Indonesia, UNFPA, UN Women dan Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI) mengadakan seri diskusi ke-8 dengan topik “Perkawinan, Relasi dalam Keluarga dan Akses pada Keadilan” pada Selasa, 26 Oktober 2021 melalui daring.

Diskusi seri kali ini dimoderatori oleh Dr. Budi Wahyuni (Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia) dan menghadirkan 6 narasumber yang dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dengan narasumber Lies Marantika (Gasira Maluku), Roslina Rasyid (Direktur LBH APIK Aceh), Siti Yunia Mazdafiah (Savy Amira) dan sesi yang kedua menghadirkan Ansy Damaris (Direktur LBH APIK NTT), Rosmiati Sain (Direktur LBH APIK Makassar), dan Sri Nurherwati (GPPI).

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan, begitu pula yang tercatat oleh LBH APIK Sulsel. Dalam paparannya, Rosmiati Sain selaku direktur LBH APIK Sulsel menyebutkan bahwa selama 2020, dari 327 kasus yang masuk ke LBH APIK Sulsel bahwa separuhnya adalah kasus KDRT. KDRT terjadi karena ada relasi yang timpang dalam sebuah rumah tangga. Pembagian peran yang tidak setara antara suami-istri dimana mengurus rumah dan pekerjaan domestik dipahami sebagai bentuk pengabdian istri dalam keluarga adalah pola pikir yang merugikan untuk perempuan.

Pengaruh sosial dan budaya di setiap daerah juga turut memunculkan kekhasan bentuk KDRT itu sendiri. Seperti yang diungkapkan oleh Roslina Rasyid, Direktur LBH APIK Aceh, bahwa adanya Qanun Jinayat menjadi salah satu faktor munculnya ketidakadilan gender dan secara spesifik juga KDRT. Laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri dan kepergok berduaan akan dipaksa dinikahkan, yang berpotensi menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya KDRT.

Serupa dengan itu, Ansy Damaris, Direktur LBH APIK NTT, menyebutkan bahwa budaya lokal turut mempengaruhi tingginya tingkat KDRT. Di NTT salah satunya adalah budaya belis. Budaya belis mengharuskan pihak laki-laki untuk memberikan mahar sejumlah tertentu saat mempersunting perempuan. Perempuan dianggap sudah ‘dibeli’ dengan belis dan dianggap pantas untuk diperlakukan semena-mena. Padahal pada dasarnya, budaya belis hadir sebagai bentuk penghargaan untuk perempuan.

Poin lain yang juga dibahas dalam diskusi adalah terkait dengan perebutan hak asuh anak. Cerita dari lapangan, seringkali laki-laki atau ayah tidak melaksanakan kewajibannya untuk turut membiayai anak ketika hak asuh diberikan kepada ibu. Hal itu menyebabkan perempuan korban KDRT yang di satu sisi sedang berjuang untuk pemulihan psikologisnya akibat kekerasan yang dialaminya, namun tetap perlu memikirkan persoalan ekonomi untuk kebutuhan pengasuhan anak.

Tantangan dalam Penanganan Kasus KDRT

Dalam proses penanganan kasus, banyak tantangan yang dialami oleh korban, pendamping maupun layanan bantuan hukum dalam mengakses keadilan bagi korban. Tantangan tersebut datang dari berbagai pihak, seperti: aparat penegak hokum, masyarakat, keluarga, dan regulasi yang tidak berpihak pada korban.

Tantangan yang paling sering dihadapi saat melakukan pendampingan korban adalah perspektif aparat penegak hukum yang belum berpihak pada korban. Korban seringkali diminta untuk melakukan penyelesaian kasus dengan mediasi dan tidak mendukung korban untuk menyelesaikan kasusnya secara pidana. Dorongan tersebut tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun di beberapa kasus juga datang dari dari komunitas, masyarakat, dan keluarga. Salah satu alasannya, KDRT dianggap sebuah aib dan merupakan persoalan personal di dalam rumah tangga, sehingga penyelesaiannya pun dianggap cukup di lingkup keluarga saja.

Selain itu, alur pelaporan kasus yang lama dan birokrasi yang panjang juga menjadi salah satu hambatan yang sering kali ditemui oleh layanan bantuan hukum dan korban dalam memperjuangkan haknya.

Melihat bagaimana hambatan-hambatan tersebut muncul dalam penanganan kasus KDRT, hal itu didasari oleh bagaimana nilai patriarki yang mengakar dilanggengkan dalam kehidupan pernikahan. Pembagian peran yang timpang masih sangat terlihat di dalam masyarakat. Padahal prinsip kesetaraan dan peran negara dalam mewujudkan kesetaraan dan keamanan bagi perempuan sudah jelas disebutkan dalam CEDAW.

Strategi yang Bisa Dilakukan

Indonesia telah memiliki UU PKDRT dan UU Perkawinan yang bertujuan untuk melindungi perempuan dari ketidakadilan gender dan kekerasan. Namun pada implementasinya masih banyak yang perlu diupayakan. Dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia perkawinan sudah diubah menjadi 19 tahun baik untuk perempuan atau laki-laki. Sayangnya, disebutkan oleh Sri Nurherwati dalam diskusi bahwa jumlah dispensasi nikah masih tinggi.

Reformulasi UU Perkawinan juga diperlukan terutama pada pasal-pasal yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat, seperti pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (1) dan (2).

Upaya penguatan perspektif berbagai pihak yang berpihak pada korban dan mengusung prinsip keadilan gender juga perlu ditingkatkan. Dalam lingkup pernikahan, basis yang kuat terkait relasi suami-istri yang setara, saling support, dan tidak ada power over menjadi hal penting dalam pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Berbagai upaya dan penguatan kapasitas telah dilakukan berbagai pihak dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Indonesia telah berkomitmen dalam ratifikasi CEDAW, dengan tantangan dan hambatan yang dihadapi, perlu ada upaya yang kuat dari berbagai pihak untuk mengubah regulasi dan perspektif masyarakat di berbagai sector. Dalam hal regulasi, salah satunya dengan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.