Pernyataan Sikap: “Serangan terhadap Andrie Yunus: Negara Harus Segera Membentuk Mekanisme Perlindungan Hukum bagi Pembela HAM”

Pernyataan Sikap

Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama LBH APIK Se-Indonesia

“Serangan terhadap Andrie Yunus: Negara Harus Segera Membentuk Mekanisme Perlindungan Hukum bagi Pembela HAM”

Serangan fisik berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), merupakan peristiwa serius yang tidak dapat dipandang sebagai tindakan kekerasan individual semata. Serangan tersebut harus dipahami sebagai ancaman langsung terhadap keamanan pembela hak asasi manusia secara lebih luas, sekaligus sebagai upaya menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap kerja advokasi masyarakat sipil.

Dalam berbagai konteks demokrasi, serangan terhadap pembela HAM sering digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang kritik dan melemahkan mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan. Ketika seorang pembela HAM menjadi sasaran kekerasan, pesan yang disampaikan tidak hanya ditujukan kepada individu tersebut, tetapi kepada seluruh komunitas masyarakat sipil. Pesan tersebut menyatakan bahwa kerja advokasi, pengungkapan pelanggaran, dan pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM dapat berujung pada risiko keamanan yang nyata.

Pengalaman pendamping korban dari jaringan LBH APIK menunjukkan bahwa ancaman terhadap pembela HAM tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Dalam sejumlah kasus, para pendamping korban justru menghadapi ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas pendampingan hukum. Alih-alih memperoleh perlindungan sebagai pembela HAM, mereka kerap dihadapkan pada pelaporan balik, intimidasi secara langsung maupun melalui instrumen hukum, serta berbagai bentuk tekanan yang bertujuan melemahkan kerja bantuan hukum bagi korban.

Bagi perempuan pembela HAM, risiko tersebut bahkan jauh lebih tinggi. Selain menghadapi ancaman yang sama dengan pembela HAM lainnya, perempuan pembela HAM juga kerap menjadi sasaran serangan berbasis gender (gender-based attacks), seperti pelecehan seksual, perundungan berbasis seksisme, serangan terhadap reputasi moral, hingga ancaman kekerasan seksual baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Serangan semacam ini tidak hanya bertujuan membungkam kerja advokasi, tetapi juga mendiskreditkan perempuan secara personal dengan memanfaatkan norma patriarkal yang masih kuat di masyarakat.

Situasi tersebut sejalan dengan berbagai penilaian lembaga internasional seperti Freedom House, CIVICUS Monitor, Economist Intelligence Unit, Varieties of Democracy Institute, dan Lawyers for Lawyers yang menunjukkan adanya kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Serangan terhadap pembela HAM, baik melalui kekerasan fisik, kriminalisasi, maupun serangan berbasis gender, merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh lembaga-lembaga tersebut dalam menilai kualitas ruang sipil di Indonesia.

Dalam kerangka hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam United Nations Declaration on Human Rights Defenders (1998). Kewajiban tersebut juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW, yang mewajibkan negara mengambil langkah-langkah efektif untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, termasuk menjamin partisipasi perempuan secara aman dalam ruang publik dan aktivitas advokasi. Perlindungan atas keamanan pribadi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berserikat juga dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Di tingkat nasional, jaminan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas rasa aman, serta Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Prinsip-prinsip tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

Asosiasi LBH APIK Indonesia memandang bahwa situasi ini menegaskan kebutuhan mendesak untuk membangun sistem perlindungan pembela HAM yang efektif, komprehensif, dan sensitif terhadap perspektif gender. Mekanisme perlindungan tersebut harus mampu menjawab risiko spesifik yang dihadapi oleh perempuan pembela HAM dan para pendamping korban.

Sehubungan dengan hal tersebut, Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama LBH APIK se-Indonesia menyatakan tuntutan sebagai berikut:

  1. Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas secara cepat, independen, dan transparan serangan terhadap Andrie Yunus serta setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM.
  2. Aparat penegak hukum menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pembela HAM, termasuk terhadap para pendamping korban dari lembaga bantuan hukum.
  3. Pemerintah menjamin perlindungan yang efektif bagi pembela HAM, termasuk perlindungan khusus bagi perempuan pembela HAM dari berbagai bentuk kekerasan dan serangan berbasis gender.
  4. Seluruh unsur negara yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjamin ruang sipil yang terbuka dan demokratis, termasuk perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berserikat, dan melakukan advokasi hak asasi manusia.
  5. Negara memperkuat perlindungan pembela HAM, diantaranya memperluas model perlindungan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation yang selama ini digunakan dalam perlindungan pembela lingkungan ke sektor-sektor lain guna mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM. 6. Negara menuangkan atau mengadopsi The 1998 UN Declaration on Human Rights Defenders (Resolution 53/144) ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam bentuk undang-undang.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.

Jakarta, 17 Maret 2026

Nursyahbani Katjasungkana – Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia
Khotimun Sutanti – Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia

Yang menyatakan:
1. Asosiasi LBH APIK Indonesia
2. LBH APIK Sulawesi Selatan
3. LBH APIK NTT
4. LBH APIK Jayapura
5. LBH APIK Kota Batu Malang
6. LBH APIK Yogyakarta
7. LBH APIK Banten
8. LBH APIK Jawa Barat
9. LBH APIK Semarang
10. LBH APIK Sumatera Selatan
11. LBH APIK Aceh
12. LBH APIK Jakarta
13. LBH APIK NTB
14. LBH APIK Medan
15. LBH APIK Kalimantan Timur
16. LBH APIK Sulawesi Tengah
17. LBH APIK Bali
18. LBH APIK Pontianak

Narahubung:
Robby D – 085711434196