Asosiasi LBH APIK Indonesia yang merupakan asosiasi dari 16 kantor LBH APIK, merupakan lembaga yang fokus pada advokasi hak-hak perempuan, hari ini (Kamis/ 13 Februari 2020) mengadukan Sdr. Andre Rosiade, anggota Komisi VI DPR RI, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dugaan pelanggaran etik anggota DPR ps. 236 ttg pelanggaran etik, dengan merujuk pada Pasal 81 UU MD3 atas penjebakan yang dilakukannya terhadap NN pada tanggal 26 Januari 2020 yang lalu di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat. Asosiasi LBH APIK Indonesia mengadukan Andre Rosiade dari sisi pandang kepentingan dan hak perempuan serta merasa prihatin dengan aksi yang tidak prosedural tersebut. Asosiasi LBH APIK merasa penting untuk bersuara bahwa skenario penjebakan yang dilakukan oleh Andre Rosiade tidak mengindahkan harkat dan martabat manusia, khususnya hak asasi perempuan.
Maka dari itu, Asosiasi LBH APIK Indonesia mendasarkan pada pandangan bahwa :
Berdasarkan pada ketentuan KUHAP dan Peraturan Perundangan lainnnya di Indonesia, anggota DPR bukan unsur negara yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, apalagi penjebakan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Maka dari itu, penjebakan yang dilakukan oleh Andre Rosiade terhadap NN bukan merupakan wewenang dirinya sebagai anggota DPR RI dan menyalahi prosedur hukum;
Atas peristiwa tersebut, NN telah mengalami penghinaan atas harkat dan martabatnya serta bentuk kekerasan seksual melalui tipu daya pemesan yang ada dalam skenario Andre Rosiade dengan dalih turut serta dalam penegakan hukum. Dalam hal ini Andre Rosiade dapat dikenakan pasal 55 ayat (2) KUHP, khususnya ayat 2e (turut melakukan suatu tindak pidana dengan menyalah gunakan kekuasaan) dan pasal 56 KUHP (membantu melakukan suatu tindak pidana), yaitu diduga memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu, dalam hal ini terjadinya pelacuran;
Perbuatan terduga Andre Rosiade adalah bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang termuat dalam Pasal 2 huruf d Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU No. 7 tahun 1984 yaitu “untuk tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut”. Seharusnya sebagai anggota DPR Andre Rosiade mendalami bahwa NN adalah korban dari struktur sosial yg timpang, dan prostitusi yang terjadi dapat saja merupakan bagian dari perdagangan manusia (trafficking), dimana dalam dunia prostitusi perempuan selalu dirugikan dan menjadi korbannya. Dari situ, yang bersangkutan juga dapat diduga memudahkan terjadinya kejahatan trafficking yang termuat dalam Pasal 12 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni tindak pidana pemanfaatan korban trafiking dengan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban trafiking;
Penangkapan NN tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bias gender, tidak tepat menggunakan Pasal 296 KUHP karena NN bukan pihak yang bermata pencaharian mengadakan/memudahkan perbuatan cabul terhadap orang lain seperti yang termuat dalam pasal tersebut, maupun tidak tepat menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena NN tidak melakukan transaksi elektronik melainkan pihak lain. Justru tindakan Andre Rosiade yang mendorong orang lain secara sewenang-wenang menggerebek NN, memvideokan dan menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui jaringan internet patut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3).
Maka dari itu, Asosiasi LBH APIK menuntut :
1. Kepada MKD agar segera melakukan pemeriksaan Andre Rosiade dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Kepolisian RI membebaskan NN karena tidak terdapat unsur yang menyangkut dirinya dalam ketentuan tindak pidana;
3. Kepolisian RI melakukan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade atas dugaan pelanggaran berbagai peraturan perundangan yang telah dijelaskan pada pandangan di atas;
4. DPR dan pemerintah memastikan penegakan hukum yang independen dan adil serta mengedepankan persamaan di muka hukum (equality before the law);
Jakarta, 13 Februari 2020
1. Ratna Batara Munti (Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia bidang Advokasi).
2. Khotimun S (Koordinator Pelaksana Harian) Asosiasi LBH APIK Indonesia.