Pers Release: Telah 39 Tahun Ratifikasi CEDAW, Perempuan Masih Sulit Memperoleh Keadilan di Muka Hukum

Telah 39 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 24 Juli 1984, Indonesia meratifikasi CEDAW sebagai Undang-undang No. 7 tahun 1984. CEDAW telah memuat mandat yang jelas dan kuat mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk di dalamnya dalam bidang hukum. Namun, hingga 39 tahun ini, masih banyak diskriminasi yang masih dihadapi oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Asosiasi LBH APIK Indonesia, CWGI, SAPDA, LBH Masyarakat dan berbagai organisasi/jaringan lainnya telah mengadakan Konferensi Pers: “Telah 39 Tahun Ratifikasi CEDAW: Perempuan Masih Sulit Memperoleh Keadilan di Muka Hukum” pada Jumat, 28 Juli 2023. secara daring. Dari konferensi pers, kami telah merilis pernyataan sikap yang dapat diunduh melalui link di bawah:

Link Download: Pernyataan-Sikap-39-Tahun-CEDAW_FIN_-28-Juli-2023_PDF

Narahubung:
Khotimun : 081212210141 (Asosiasi LBH APIK Indonesia)

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.