Siaran Pers – Pembubaran Komnas Lansia Menggerus Hak Keterwakilan Lansia dalam Pembangunan

Presiden Republik Indonesia pada akhirnya memasukkan Komnas Lansia sebagai salah satu lembaga yang dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Kamis, 26 November 2020 (kompas.com, 29/11), padahal sebelumnya sempat dikabarkan tidak masuk daftar untuk dibubarkan (Kompas, 20/07). Pembubaran Komnas Lansia ini mengejutkan dan mengundang keprihatinan dari para pegiat di isu Lansia, terutama organisasi yang tergabung dalam Koalisi untuk Masyarakat Peduli Usia Lanjut (KuMPUL) yang telah menyuarakan agar Komnas Lansia direvitalisasi menjadi lebih kuat dan independen bukan dibubarkan. Selain melalui konferensi pers ke publik oleh KuMPUL, beberapa anggota KuMPUL juga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah di antaranya Yayasan Emong Lansia (YEL) serta Ragam Institute agar Komnas Lansia tidak dibubarkan. KuMPUL sangat menyayangkan Pemerintah telah membubarkan Komnas Lansia tanpa meminta pendapat publik.

Pemerintah semestinya menyadari bahwa mandegnya kinerja Komnas Lansia adalah persoalan tidak adanya legitimasi dari Pemerintah berupa perpanjangan ataupun penggantian keanggotaan Komnas Lansia sejak tahun 2015 sehingga tidak bisa berfungsi. Dalam arti yang lain bahwa, kemandegan Komnas Lansia karena diterlantarkan oleh Pemerintah sendiri sehingga tidak bisa berfungsi. Amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dengan jelas menyebutkan bahwa kebijaksanaan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1). Selanjutnya, dalam Pasal 25 ayat (2) UU tersebut menegaskan, bahwa koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Berdasarkan pasal tersebut di atas, maka Keppres No.52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 UU No.13 Tahun 1998. Pembentukan Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keppres No.52 Tahun 2004. Untuk penetapan masa jabatan, anggota Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/M tahun 2012 diktum KEDUA menyatakan bahwa keanggotaan Komnas Lansia untuk masa jabatan tahun 2012–2014 adalah sampai dengan bulan Desember 2014, dan sejak saat itu tidak ada lagi peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang keanggotaan Komnas Lansia. Dengan demikian sejak 1 Januari 2015 sampai sekarang sudah tidak ada lagi keanggotaan Komnas Lansia sehingga anggota Komnas Lansia yang sudah ada tidak dapat bekerja kembali maupun tidak digantikan yang baru.
Menurut KuMPUL, Komnas Lansia sangat diperlukan melihat situasi pemenuhan hak dasar Lansia saat ini yang masih jauh dari harapan. Lansia yang seharusnya diletakkan sebagai subyek dalam pembangunan, masih sering ditempatkan sebagai obyek dengan kegiatan-kegiatan yang minim pemberdayaan namun lebih kepada charity. Lansia juga mengalami kekerasan serta hambatan akses hak dasar namun penanganan kasus dan data terpilahnya tidak memadai.

Oleh karena itu, KuMPUL yang saat ini terdiri dari 10 lembaga yaitu Alzheimer Indonesia, Yayasan Emong Lansia (YEL), Asosiasi LBH APIK Indonesia beserta LBH APIK Medan, LBH APIK Bali dan LBH APIK Yogyakarta, Center for Aging Studies (CAS) Universitas Indonesia, Komunitas Rahmat Pemulihan, beserta cabang di Jakarta dan Yogyakarta, The Prakarsa, Yayasan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), dan Women in Science Technology Innovation (WISTI), Ragam Institut, ALPHA-I (Asosiasi Alumni Program Beasiswa Amerika -Indonesia), menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. PEMERINTAH MEMBATALKAN PEMBUBARAN KOMNAS LANSIA SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PERPRES 12/2020;
  2. PEMERINTAH SEGERA MEREVITALISASI KOMNAS LANSIA DENGAN MEMPOSISIKAN KOMNAS LANSIA SEBAGAI LEMBAGA YANG KUAT DAN INDEPENDEN DENGAN DUKUNGAN REGULASI YANG SESUAI;
  3. PEMERINTAH HARUS MEMBUKA RUANG DIALOG DENGAN MASYARAKAT UNTUK MEREVITALISASI KOMNAS LANSIA;
  4. REVISI UU NO. 13/1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANSIA YANG MENGUATKAN POSISI DAN INDEPENDENSI KOMNAS LANSIA SERTA PENGUATAN PEMENUHAN AKSES HAK DASAR DAN PEMBERDAYAAN LANSIA SEBAGAI SUBJEK PEMBANGUNAN.

Demikian pernyataan sikap KuMPUL ini kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi narahubung.

Email sekretariat KuMPUL: sekretariatkumpul@gmail.com

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.