[Siaran Pers] Putusan DKPP atas Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asyari, Jadikan Pijakan Ciptakan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemilu yang Aman dari Kekerasan Berbasis Gender

Siaran Pers
Asosiasi LBH APIK Indonesia
Putusan DKPP atas Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asyari,
Jadikan Pijakan Ciptakan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemilu yang Aman
dari Kekerasan Berbasis Gender

Asosiasi LBH APIK Indonesia (APIK) mengapresiasi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 mengenai Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asyari yang dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024. APIK berpendapat bahwa putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan Pemilu.

Dalam petitumnya, DKPP telah mempertimbangkan adanya relasi kuasa yang menjadi akar ketidakberdayaan korban dalam menentukan sikapnya dan dugaan terjadinya kekerasan seksual, yaitu eksploitasi seksual. Pertimbangan tersebut sesuai juga dengan pendapat APIK dalam surat dukungan untuk CAT dan rilis pers yang telah dikirimkan pada tanggal 6 Juni 2024, bahwa perbuatan Ketua/anggota KPU Hasyim Asy’ari telah memenuhi unsur kekerasan seksual menurut UU No. 12 tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam proses persidangan, APIK juga telah mengirimkan surat dukungan dengan argumentasi dalil-dalil untuk menguatkan terjadinya kekerasan seksual tersebut.

Kasus ini sangat penting untuk dapat dipergunakan sebagai pembelajaran dalam menganalisa kerentanan korban dalam relasi kuasa yang tidak setara guna mencegah dan merespon bentuk-bentuk diskriminasi dan kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dalam konteks kekerasan berbasis gender dan bentuk-bentuk lain kekerasan terhadap perempuan, relasi dan kedudukan yang tidak seimbang tersebut sangat rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, manipulasi dan kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan seksual baik dalam bentuknya yang paling subtil dan halus maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik dan non-fisik (psikologis) yang kasat mata. Bahwa pada prinsipnya hubungan seksual, haruslah konsensual dan setara.

  1. Terhadap Putusan DKPP tersebut, APIK menyatakan hal-hal sebagai berikut:
    Putusan DKPP atas perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asyari tersebut harus dijadikan pijakan bagi penguatan tata kelola Pemilu agar bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Upaya ini juga sesuai dengan mandat dari UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW dan No. 12 tahun 2024 tentang TPKS mengenai kewajiban negara dalam pencegahan, pemulihan, perlindungan, dan penanganan TPKS. Termasuk dalam hal ini adalah memasukkan persyaratan riwayat dan atau kecenderungan serta pendapat para calon pejabat KPU baik di tingkat pusat maupun daerah tentang diskriminasi dan kekerasan berbasis gender termasuk didalamnya kejahatan seksual.
  2. Diskriminasi dan Kekerasan berbasis gender, termasuk kejahatan seksual, harus juga segera dimasukkan secara eksplisit dalam Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, serta segera disusun safeguarding yang memuat sistem pencegahan dan penanganan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola lembaga penyelenggaraan pemilu, mulai dari KPU, KPUD, sistem kerja Bawaslu, hingga menjadi sistem dalam seluruh pengelolaan penyelenggaraan pemilu. Penyelenggaraan pemilu yang dimaksud tidak hanya pemilu nasional, namun juga dalam pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi akan digelar.
  3. Meminta kepada Presiden RI agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh putusan DKPP terkait tenggang waktu 7 hari untuk mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Hasyim Asy’ari agar penggantian antar waktu anggota KPU dan pemilihan ketua baru dapat segera dilaksanakan, terutama karena persiapan pilkada sudah harus segera dilaksanakan, dengan tentu saja memperhatikan keterwakilan perempuan.
  4. Selain itu karena Hasyim Asy’ari masih tercatat sebagai PNS/dosen (https://ilmuhukum.fh.undip.ac.id/dosen-tetap/dosen-ahli-hukum-tata-negara/) oleh karena itu APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini, guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan himbauan kepada masyarakat luas untuk mengawal Pemilu LUBER dan bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Ciptakan ruang aman bagi perempuan dan bagi semua.

Jakarta, 4 Juli 2024

Yang menyatakan:

  1. Nursyahbani Katjasungkana – Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia
  2. Khotimun S – Koord. Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia (085211407485)

Turut menyatakan:

Asosiasi LBH APIK Indonesia
LBH APIK Aceh
LBH APIK Sumatera Selatan
LBH APIK Medan
LBH APIK Banten
LBH APIK Jakarta
LBH APIK Jawa Barat
LBH APIK Yogyakarta
LBH APIK Semarang
LBH APIK Kota Batu Malang
LBH APIK Sulawesi Selatan
LBH APIK Sulawesi Tengah
LBH APIK Bali
LBH APIK NTB
LBH APIK NTT
LBH APIK Jayapura
LBH APIK Kalimantan Timur

Dokumen Siaran Pers dapat diunduh di sini

Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.